Home / Megapolitan / Top News

Kamis, 21 Desember 2017 - 18:24 WIB

GL Pro 08 Desak Gubernur Evaluasi Kadisparbud DKI

Jimmy CK

Jimmy CK

Nasionalpos.com, Jakarta – Presiden GL Pro Jimmi CK menengarai ada kongkalikong di internal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta sehingga Diskotik MG Inernasional bisa tetap beroperasi tanpa izin. Karena itu, Jimmi meminta agar Gubernur DKI, Anies Baswedan segera mengevaluasi seluruh jajaran Disparbud DKI.

Pernyataan Jimmi itu menyusul terungkapnya Izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek MG yang sudah tak aktif sejak 2016 lalu. Karena itu, seharusnys pihak Disparbud DKI sudah menutup diskotek MG sejak setahun lalu.

Nyatanya, disektotek itu tetap beroperasi meskipun pihak Sudin Parbud Jakarta Barat pernah melakukan sidak ke diskotek itu setahun lalu.

“Ini harus diganti semua Disparbud DKI. Seluruh bagian pengawasan harus diganti . Kepala Disparbud juga harus dicopot. Udah nggak bener ini. Harus dirombak,” tandas Jimmi kepada Nasionalpos.com di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Jimmi mempertanyakan, bagaimana mungkin dengan izin Izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sudah mati tapi Diskotek MG masih bisa beroperasional. Bahkan belakangan ketahuan merangkap menjadi pabrik narkotika jenis sabu dan inex.

Baca Juga  Menkumham Bantah Jaksa Agung Soal Soal Keberadaan Joko Tjandra di Indonesia

Atas dasar itu, Jimmi menduga Disparbud tidak maksimal melakukan pengawasan. Makanya wajar jika publik menduga ada main mata antara Kepala Disparbud serta jajarannya yang berwenang. “Kami meminta Gubernur DKI untuk mengevaluasi kinerja Kadisparbud dan jajarannya, karena melakukan kesalahan fatal yang secara tidak langsung membiarkan pabrik narkotika beroperasi disaat Indonesia darurat narkoba,” imbuhnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa TDUP Diskotek MG Internasional yang berada di kawasan Jakarta Barat itu sudah tak berlaku lagi. Sebab, TDUP terakhir dibuat di Dinas Pariwisata pada 2014 dan tak pernah dialihkan ke dinas penanaman modal maupun melakukan daftar ulang (her registrasi).

Sehingga pada 2016 status diskotek MG sebenarnya sudah illegal dan seharusnya ditutup. Tapi Disparbud DKI sama sekali tak merekomendasikan pencabutan izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) maupun penyegelan lokasi usaha ke Satpol PP DKI.

Baca Juga  Survei Menunjukkan Mayortas Masyarakat Nilai Pemerintah Lamban Atasi Corona

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disparbud DKI, Tony Bako yang dikonfirmasi berkelit dan tak mau mengakui kesalahannya terkait lemahnya pengawasan. Menurut Tony fungsi pengawasan tak hanya ada di Disparbud DKI, tapi juga di DPMPTSP maupun Satpol PP. Tony pun menuding pihak Sudinparbud Jakarta Barat yang paling bertanggungjawab.

Sementara, Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudinparbud Jakbar, Farizaludin mengaku sempat mendapat perlawanan dari pihak Diskotek MG Internasional saat melakukan sidak. Dirinya bahkan dilarang masuk ke dalam diskotek itu. Meski begitu, pihaknya tak pernah mengirimkan surat teguran hingga akhirnya digerebek oleh Tim Badan Narkotika Nasional dan menemukan pabrik narkotika.  []

Share :

Baca Juga

Megapolitan

Jika Heru Budi Hartono dipilih Pj Gubernur DKI Jakarta, Komunikasi Istana- Balai Agung lebih Efektif

Headline

Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Sabtu (15/8/2020)

Top News

AS Khawatir Ada Ratusan Ribu Pasukan Rusia Di Perbatasan Ukraina

Ekonomi

DPR Berkeras Revisi RUU Pemisahan Dirjen Pajak dari Kemenkeu

Headline

KPK Periksa Bupati Kaur Bengkulu Terkait Kasus Ekspor Benur

Headline

Lepas Penjara, Ahmad Dhani Disambut Ribuan Pendukungnya

Politik

SBY Resmi Laporkan Antasari ke Bareskrim

Nasional

Aspri Menpora Diperiksa KPK