Home / Top News

Selasa, 27 Maret 2018 - 18:37 WIB

GNPF MUI Minta Ahok Dipindahkan Dari Mako Brimob ke Lapas

Nasionalpos.com, Jakarta – Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama meminta agar terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masih di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat segera dipindahkan ke lembaga pemsyarakatan (lapas). Sebab, status Ahok sudah terpidana yang harusnya dipenjara di lapas untuk menjalani pembinaan.

“Patut dipertanyakan keberadaan Ahok yang sampai dengan saat ini masih d Mako Brimob, ini jelas merupakan persoalan yang selama ini jadi tanda tanya kita semua,” tandas Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrulloh Nasution, Selasa (27/3/2018).

Nasrulloh menjelaskan, Ahok yang sudah berstatus terpidana seharusnya mendapat pembinaan di lapas. Tujuannya, agar terpidana menyadari kesalahannya dan yidak mengulanginya. “Tsebagai narapidana, harusnya ditahan di lapas. Tujuannya agar mereka sadar akan kesalahan, sehingga mereka tidak mengulangi dan berusaha kembali agar bisa diterima oleh masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Jalan Raya Tanggeung Cianjur Selatan Amblas, Longsor

Untuk itu, pihaknya berharap Ahok segera dipindah penahanan ke penjara atau lapas bukan di Mako Brimob. Sebab, keberadaan Ahok di mako Brimob bisa jadi menimbulkan banyak tafsir, diantaranya perbedaan perlakuan terhadap Ahok.

Selain itu, Nasrulloh juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang memutus menolak Peninjauan Kembali (PK) Ahok. “Kami mengapresiasi putusan PK tersebut, karena putusan MA itu memang sudah tepat,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Garap Pejabat KKP Terkait Proyek Pengadaan Kapal di Bea Cukai dan KKP

Nasrulloh menilai  ada dua alasan kenapa MA memutus menolak PK Ahok. Pertama, terkait novum atau bukti baru yang diajukan Ahok. Apabila benar bukti baru itu adalah putusan Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, maka sudah jelas putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar novum.

Sebab, di satu sisi belum berkekuatan hukum tetap, di sisi lain dakwaan yang dikenakan jauh berbeda.

Kedua, memang tidak ada celah hukum yang membenarkan perbuatan terpidana ahok. Sehingga tidak ada yang bisa membantah putusan pengadilan negeri Jakarta Utara yang sudah memvonisnya selama 2 tahun. [ ]

Share :

Baca Juga

Headline

Teror di Rumah Ketua PA 212 Ditengarai Terkait Rencana Aksi “Berantas Mega Korupsi”

Megapolitan

Forum Pedagang ungkap dugaan Penyelewengan Managemen Pasar Senen ke Ombudsman RI

Top News

Rizal Ramli ke KPK Serahkan Bukti Kasus Impor Pangan

Headline

F-PD Pertanyakan Keputusan KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus

Headline

Update Corona (29/4/2020) Jumlah Pasien Positif 9.771 Orang Dan Meninggal Menjadi 784 Orang

Ekonomi

BPH Migas 5 Tahun Konsisten Kawal BBM 1 Harga

Top News

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri Ke KPK

Nasional

BEM UMJ Temui M. Najih Desak Revisi UU Ombudsman