Nasionalpos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Selain Zumi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
“Ditetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Menurut Basariah, kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Untuk itu, Kedua tersangka Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri belum bisa bersikap soal dugaan suap yang melibatkan Zumi Zola. Pasalnya, KPK belum memperjelas status hukum Zumi Zola.
“Sampai sekarang kan belum ada dari KPK. Jadi, saya belum bisa komentar apa-apa. Karena dasarnya itu surat resmi,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi wartawan soal dugaan perkara suap yang menyeret Gubernur Jambi tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah bisa diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD setelah didakwa melakukan korupsi.
Apabila gubernur telah diberhentikan sementara karena terjerat masalah, maka wakil gubernur diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur sampai perkara selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahuii, Zumi Zola sudah dicegah berpergian keluar negeri enam bulan kedepan. Karena, KPK sudah meningkatkan pada proses penyidikan kasus korupsi tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengungkapkan dalam surat pencegahan yang diajukan KPK, status Zumi Zola sudah tersangka.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dinas Zumi di Jambi. Penggeledahan dilakukan setelah ada penyidikan baru perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak secara tegas menyebutkan status hukum Zumi.
Saut hanya menyatakan jika sudah sampai pada tahap penggeledahan, maka status kasus yang ditangani sudah ditahap penyidikan artinya ada tersangka.
“Kalau sudah sampai geledah sudah di tahap penyidikan, berarti apa? ya sudah kamu jawab itu,” ujar Saut, di KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Zumi sendiri telah membantah terlibat atau memerintah anak buahnya menyerahkan suap sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. ( )