BANDUNG NasionalPos – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sekedar informasi, gelar perkara dimulai pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Setelah dilakukan gelar perkara ketiga, maka kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi. Selanjutnya, RS ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Habib Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP. Habib Rizieq sebelumnya dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. (fia)