Home / Top News

Senin, 30 Januari 2017 - 18:58 WIB

Habib Rizieq Tersangka Penghinaan Pancasila

Habib Rizieq

Habib Rizieq

BANDUNG NasionalPos – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar  menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga  Pemerintah : Tarif Listrik Non Subsidi Periode April – Juni 2021 Tak Naik

Sekedar informasi, gelar perkara dimulai pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Setelah dilakukan gelar perkara ketiga, maka kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi. Selanjutnya, RS ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Baca Juga  Bupati Ngada, Cagub NTT Diusung PDIP Jadi Tersangka KPK

Habib Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP. Habib Rizieq sebelumnya dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. (fia)

 

Share :

Baca Juga

Top News

Fahmi Ralat Politisi Penerima Aliran Duit Proyek Bakamla

Headline

Ini Daftar 13 Jenis PNS,TNI dan Polri Penerima THR

Headline

Mahfud Tegaskan Amandemen UUD 1945 Kewenangan MPR

Ekonomi

Pemerintah Akui Pertumbuhan Ekonomi Sulit Di atas 5,3 Persen

Ekonomi

BI Prediksi Pertumbuhan Investasi Stagnan

Headline

Jasa Raharja Pendataan Ke Rumah Korban Jatuh Pesawat Sri Wijaya

Politik

Koarmada I Siap Amankan & Sukseskan Pemilu Serentak 2019

Nasional

120 Prajurit Satgas Maritim TNI Kontingen Garuda XXVIII-K/KRI Sultan Hasanuddin-366 Terima Medali PBB