Nasionalpos.com, Jakarta – Sejumlah hakim di Pengadilan negeri (PN) Mimika, Papua diduga menikmati fasilitas dari dari PT Freeport Indonesia. Untuk itu, Mahkamah Agung (MA) diminta untuk segera memeriksa para hakim tersebut.
Adalah advokat dari lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru yang meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk segera memeriksa para hakim di PN Mimika, Papua atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dua Advokat dari Lokataru bahkan menyebut Ketua PN Kabupaten Mimika, Papua, Relly D. Behuku diduga kuat menikmati fasilitas dari perusahaan tambang terbesar tersebut.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di PN Mimika, Papua. Karena itu, kami minta MA bergerak cepat untuk merespon ini,” ujar advokat Lokataru Nurkholis Hidayat saat melaporkan hal tersebut di Kantor Bawas MA, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Menurut Nurkholis, Relly diduga menempati rumah atau tempat tinggal yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia yang sesungguhnya hanya diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja Freeport.
Dugaan semakin kuat karena Relly D. Behuku juga tercatat masuk ke dalam data base PT Freeport Indonesia. Dalam data base itu, Relly tercatat sebagai staf kontraktor PT Freeport Indonesia.
Dalam data itu juga mengungkapan bahwa PN Kabupaten Mimika, Papua merupakan vendor dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
“Atas dasar itu, kami desak agar Bawas MA segera memeriksa hakim-hakim yang ada di PN Mimika,” imbuh Nurkholis.
Nurkholis menilai, keterkaitan antara PN Mimika dengan PT Freeport Indonesia akan mempengaruhi independensi para hakim yang bertugas di PN Mimika.
Terlebih, PN Mimika juga menangani kasus 9 karyawan Freeport yang dibawa ke meja hijau akibat aksi mogok kerja tahun lalu.
“Apabila nanti para hakim di PN Mimika itu terbukti bersalah, maka kami minta segera diberi sanksi penonaktifan,” tegas advokat Lokataru lainnya, Haris Azhar.
Selain melaporkan ke MA, kasus tersebut akan dilaporkan ke Komisi Pemberantsan korupsi (KPK) karena ada dugaan gratifikasi kepada para hakim. ( )