Home / Top News

Kamis, 9 Maret 2017 - 18:27 WIB

IJTI Curiga Ada Sesuatu Dibalik Larangan Meliput Sidang Kasus Korupsi e-KTP

JAKARTA, NasionalPos – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan patut dicurigai motif dibalik keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta melarang siaran langsung sidang perdana kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, persidangan kasus itu tengah dinanti masyarakat untuk mengetahui siapa saja ‘orang besar’ yang disebut namanya dalam kasus korupsi megaproyek itu.

“Larangan itu tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Kami khawatir, ini sengaja ditutupi sehingga sidang tidak berjalan dengan fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan. Apalagi, kasus ini menyeret sederet nama politikus besar,” kata Ketua IJTI Yadi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut Yadi, pelarangan pengadilan Tipikor tersebut membatasi hak publik mendapatkan informasi. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah itu disebut perlu diketahui masyarakat.

Baca Juga  Pemerintah Indonesia Prediksi Sekitar 700 Ribu Orang Beresiko Terjangkit Virus Corona

“Kasus ini harus dibuka. Seharusnya bisa disiarakan secara langsung, yaitu pledoi, esepsi, dakwaan, pembacaan, dan vonis,” paparnya.

Dia menjelaskan, pelarangan itu juga melanggar hak yang dimiliki media massa sebagaimana diatur UU 40/1999.

Terkait larangan itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menyatakan akan menempuh jalur hukum jika Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencabut larangan siaran langsung sidang kasus e-KTP.

Ditambahkan Agung, KPI telah satu suara dengan Dewan Pers, IJTI, Aliansi Jurnalis Independen, dan Persatuan Wartawan Indonesia terkait rencana upaya hukum tersebut.

Baca Juga  KPK : RJ Lino Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan QCC Pelindo II

“Salah satu tuntutan reformasi itu, kebebasan pers. Kami akan tunggu dan lihat setelah pernyataan bersama ini, apakah majelis hakim akan mengubah keputusan atau tidak,” tegasnya.

Untuk diketahui, larangan siaran langsung sidang kasus korupsi e-KTP diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10U1/KP01.1.17505/XI201601 tentang larangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat.

Adapun posisi Pengadilan Tipikor Jakarta berada satu gedung dengan PN Jakarta Pusat. (dit)

 

Share :

Baca Juga

Headline

Jimly Tegaskan BPIP Tak Perlu Diatur Dalam UU

Headline

Mahfud : Otsus Papua Sudah Sesuai Dengan Prinsip dan Mekanisme UUD 1945

Headline

Pengamat Unand: Kritik Rocky Gerung Mesti Ditanggapi Secara Akademik

Headline

Hadapi Pandemi Corona, Inggris Terbitkan Aturan Persulit Warganya Bersenggama

Top News

Korupsi Swasta Akan Diatur Dalam KUHP

Top News

Ini 38 Anggota DPRD Sumut Yang Jadi Tersangka KPK

Headline

DPD KA KNPI DKI Jakarta Tawarkan Solusi Terintegrasi Untuk Penanganan Banjir Jakarta

Headline

Edhy Prabowo Tersangka Kasus Ekspor Lobster Tak Kenal Saksi Yang Meninggal