Nasionalpos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan 38 orang anggota DPRD provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“berdasarkan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, maka penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Adapun 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap Gatot antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.
Selanjutnya Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.
Menurut Agus, ke-38 tersangka itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Seperti diketahui, Gatot sendiri telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Medan pada 9 Maret 2017 lalu dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250.000.000 subsider enam bulan.
Agus menerangkan, kasus itu diduga terjadi saat pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Sumatera Utara tahun 2013-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015, dan penolakan hak interpelasi anggota DPRD pada 2014.
Unuk itu, para tersangka dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [ ]