Home / Top News

Minggu, 2 April 2017 - 21:05 WIB

Ini Nama Anggota DPR Yang Ancam Miryam Soal Kasus e-KTP

Miryam S. Haryani

Miryam S. Haryani

JAKARTA, nasionalpos – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan adanya ancaman dari sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

Adanya ancaman itu diutarakan Miryam kepada penyidik saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016.

Menurut Miryam kepada penyidik, para koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman terkait pembagian uang proyek e-KTP. Mereka menginginkan Miryam tak menyebutkan adanya pembagian uang.

“Saya mengetahui dari media, bahwa ada satu nama yang disebut yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan salah satu orang yang disebut saksi (Miryam) mengancam, Yang Mulia,” ujar Novel dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017) seperti dilansir dari kompas.com.

“Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang,” kata Novel.

Kemudian, kata Novel, Miryam juga menyebutkan sejumlah nama lain yaitu anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu, dan politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding.

Baca Juga  Aktivis Soroti Kebijakan Menhub Soal Pengangkatan Djoko Sasono

Ada seorang lagi anggota DPR yang juga mengancam, namun Miryam tak ingat namanya, hanya ingat partainya.

Kemudian, melalui mesin pencari Google, penyidik menelusuri nama politisi tersebut. Miryam menunjuk satu foto di internet dan memastikan orang itu juga ikut mengancamnya.

Namun, Novel tidak menyebut nama politisi maupun partainya. “Kami lakukan penggalian sehingga kami tahu jumlahnya berapa orang (yang menerima uang),” kata Novel.

Dalam sidang sebelumnya, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI.

Karena merasa tertekan, Miryam akhirnya terpaksa mengakui adanya pemberian uang.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan tiga penyidik KPK yang disebut Miryam mengancam.

Tiga penyidik KPK dihadirkan dalam sidang e-KTP untuk dikonfrontir dengan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Baca Juga  Laut China Selatan Memanas, RI Tegaskan Klaim Sengketa di Laut China Selatan

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

Dalam dakwaan, Andi Narogong selaku pelaksana yang ditunjuk langsung mengerjakan proyek e-KTP diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Hingga kemudian, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI. (dit)

Share :

Baca Juga

Headline

Sebanyak 6,5 Juta Warga Wuhan Jalani Tes Corona

Megapolitan

ITL TRISAKTI Siap Membangun SDM Berkompeten Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Transportasi dan Logistik Untuk Mendukung Kepentingan Berbagai Sektor Pembangunan Nasional

Headline

Rijal Kobar : Bebaskan Tapol Di Indonesia, Baru Menlu Desak Myanmar

Headline

Tito Bolehkan Kepala Daerah Utak Atik APBD Untuk Biaya PPKM

Headline

Napas Terakhir KPK?

Top News

Penentuan Awal Ramadan di Amerika Serikat

Ekonomi

Capt Hermanta Optimis Kapal Laut Jadi Moda Transportasi Handal Lebaran 2019

Headline

KPK Geledah Kemendag dan Kementan Terkait Suap Impor Bawang Putih