Home / Politik / Top News

Senin, 25 Desember 2017 - 17:25 WIB

Inilah Tujuh Parpol Yang Bisa Ajukan Gugatan

Badan Pengawas Pemilu

Badan Pengawas Pemilu

Nasionalpos.com, Jakarta –  Sebanyak 7 partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 diberi kesempatan oleh Bawas Pengawas Pemilu (bawaslu) mengajukan gugatan Pemilu.

Adapun ketujuh parpol yang dinyatakan gugur dalam tahap verifikasi faktual adalah :

  1. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
  2. Partai Indonesia Kerja (PIKA).
  3. Partai Bhinneka.
  4. Parsindo
  5. Partai Republik.
  6. Partai Idaman.
  7. Partai Rakyat.

Ketujuh parpol tersebut dinyatakan tak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena dokumen persyaratan yang diajukan tidak lengkap. Selain itu, parpol tersebut juga tak memenuhi syarat minimal kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.

Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi kesempatan kepada parpol tersebut untuk mengajukan gugatan Pemilu. Hal itu dimungkinkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

“Jadi, seseuai ketentuan hukum yang berlaku kami memberikan kesempatan kepada partai yang tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Minggu (24/12/2017).

Baca Juga  Yasonna Persilahkan Masyarakat Gugat UU MD3 Yang Sudah Tercatat di Lembaran Negara

Menurutnya, gugatan Pemilu bisa diajukan sejak keputusan KPU terhadap tujuh partai bersangkutan ditetapkan atau tiga hari pasca surat keputusan (SK) hasil verifikasi penelitian administrasi diserahkan.

“Maka kalau 24 Desember SK diserahkan, berarti tiga hari kerja yakni tanggal 26 Desember, tapi karena itu kan hari libur, berarti 29 Desember bisa ajukan permohonan sengketa ke Bwawaslu.,” jelas Fritz.

Jika permohonan telah diterima, selanjutnya Bawaslu akan melakukan mediasi atas setiap permohonan sengketa yang diajukan oleh partai. Tujuannya mediasi untuk melihat penyebab gugurnya parpol apakah lantaran ada dokumen salah, atau ada salah pembacaan dokumen  yang disampaikan oleh KPU.

Setelah permohonan diterima Bawaslu, maka partai punya waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumennya. Sementara Bawaslu memiliki waktu 12 hari kalender untuk memproses permohonan sengketa Pemilu tersebut.

Baca Juga  Komisi VIII Dukung Langkah MUI Keluarkan Fatwa Hindari Transaksi Produk Terafiliasi Israel

Apabil sengketa permohonan sengketa Pemilu diterima oleh Bawaslu, maka partai bersangkutan berhak untuk ikut tahapan Pemilu berikutnya yakni verifikasi faktual.

Sebelumnya, KPU mengumumkan ketujuh parpol telah gagal lolos penelitian administrasi. Sedangkan dua parpol lainnya dinyatakan lolos penelitian administrasi dan lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Awalnya ada sembilan parpol yang tetap mendapat rekomendasi Bawaslu untuk mengikuti tahap penelitian administrasi meski berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI.

Hasilnya, hanya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono yang dinyatakan lolos mengikuti jejak 12 parpol lainnya yang telah dinyatakan masuk tahapan proses verifikasi faktual.Yakni, Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat dan PKB. Sedangkan tujuh partai politik tersebut yang dinyatakan gagal lolos ketahap verifikasi faktual.  []

 

Share :

Baca Juga

Top News

Wasekjen PBB Yunasdi Nyatakan Sukmawati Bisa Dipidana Pasal Penodaan Agama

Headline

FAI Nilai Parpol Islam Tak Serius Perjuangkan Umat

Top News

Komisi III DPR: Ada 8 point evaluasi Pemberantasan korupsi

Nasional

Jadi Tersangka KPK, Kader PDIP Ini Bertugas Mencari Komisi

Ekonomi

Risma Nilai Tidak Efisien Anggaran DTKS Kemensos Capai Rp1,3 Triliun

Top News

PPATK : Sebaiknya KPK Usut TPPU Dalam Kasus e-KTP

Headline

Kabareskrim Pastikan Jajarannya Adil Tangani Kasus UU ITE

Top News

Perkara Gugatan HTI Belum Final, Pemerintah Bisa Kalah