Nasionalpos.com, Jakarta – Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatan menteri sosial. Pengunduran diri itu dilakukan setelah mantan Sekjen Partai Golkar itu mengetahui dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau
Idrus mengaku menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) kemarin. Atas dasar surat itu, maka Idrus berkesimpulan dirinya sudah pasti akan jadi tersangka. “Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka,” kata Idrus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Mengetahui dirinya tersangka, Idrus pun langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri. Alasannya, Ia tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya.
Selain meletakkan jabatan sebagai mensos, Idrus juga mundur dari jabatannya sebagai Koordinator bidang Kelembagaan Partai Golkar. Alasannya, Idrus ingin fokus pada kasus hukum yang sedang dihadapinya.
“Kami (DPP Golka) sudah menerima surat pengunduran diri Bapak Idrus tertanggal 24 Agustus, hari ini,” tutur Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (24/8/2018)
Untuk diketahui, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap.
Saat itu, Eni ditangkap ketika berada di rumah dinas Mensos Idrus Marham. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Suap tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. []