Home / Nasional / Top News

Kamis, 19 Oktober 2017 - 23:24 WIB

Jadi Tersangka KPK, Kader PDIP Ini Bertugas Mencari Komisi

Jakarta,NasionalPos — Anggota Komisi A DPRD Pemkot Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi diduga merupakan pihak yang berperan mencari komisi dalam pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) dalam APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

Hal ini jugalah yang menjadi alasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dian sebagai tersangka keenam dari pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di daerah Kebumen beberapa waktu lalu.

“Jadi peran yang bersangkutan mengurus mencairkan komisi pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir (pokok pikiran) DPRD di komisi A itu,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan,
Selasa (17/10).

Baca Juga  Dilantik Jokowi, Jendral Pol. Listyo Sigit Resmi Jabat Kapolri

Selain berperan mencari dana dari pihak lain, Dian juga menerima uang suap sebesar Rp 60 juta dari pihak swasta, Basikun Suwandin Andien (BSA) dan Hartoyo (HTY).

Suap itu sebagai bagian dari komisi pengadaan buku dari anggaran pokir DPRD Kabupaten Kebumen.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada Oktober 2016, yakni PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo (SGY); Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen tahun 2014-2019, Yudhi Tri Hartanto (YTH); dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo (AP). Serta dua swasta yang menjadi pihak pemberi suap.

Baca Juga  Sandiaga Minta Yayasan Sumber Waras Balikin Duit Rp 191Miliar

Yudhi dan Dian diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.

Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar. Namun, kesepakatan yang terjadi adalah Rp 750 juta.[]

Share :

Baca Juga

Headline

Dukcapil Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala 402

Headline

Pasca Longgarkan Lockdown, Prancis Perpanjang Status Darurat Nasional

Nasional

Ketum P4 Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Teror Terhadap Para Tokoh

Headline

FSP BUMN Desak Jokowi Copot Erick Thohir Kerap Buat Gaduh

Headline

Anggota DPR dan DPRD sebagai ‘Pejuang Etika’ Di Apresiasi Oleh MKD Award

daerah

Laskar Suku Betawi Gelar Aksi Unras Lawan Mafia Tambang

Nasional

Sepanjang 2018, KPK Setor ke Kas Negara Rp500 Miliar

Headline

Dekan FT Unkris : Mari Bangun Sinergi Wujudkan FT Unkris Terunggul