Nasionalpos.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan terhadap Novanto. Selain itu, Setnov juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS.
Jaksa menilai Setnov telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, Setnov juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Selain itu, Setnov secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tersebut.
Menurut jaksa, Setnov bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Setnov pun mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Untuk itu, Setnov Novanto dianggap telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain menuntut 16 tahun penjara, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) setnov.. Sebab, Setnov dinilai tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi JC.
Menurut jaksa, ada parameter yang tidak dipenuhi Setnov. Parameter yang dimaksud terdiri dari tiga syarat yang dimaksudkan undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung no 11 tahun 2011. Yakni memberikan keterangan yang siginifkan mengenai tindak pidana yang diperbuatnya dan mengungkap pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan seluruh hasil kejahatannya. [ ]