NasionalPos.com, Jakarta – Jepang akan mencabut larangan masuk bagi warga negara asing mulai pekan depan. Demikian pengumuman yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Jepang.
Kemlu Jepang dalam sebuah pernyataan pada Rabu (29/7) malam mengatakan mulai 5 Agustus 2020, WNA yang meninggalkan Jepang dapat mengajukan permohonan kembali ke negara tersebut.
Mereka yang memenuhi syarat harus mendapatkan “surat konfirmasi masuk kembali” dari lembaga atau perusahaan Jepang di negara atau wilayah tempat pemohon tinggal.
Pemohon juga harus menyerahkan bukti hasil tes PCR virus corona yang menyatakan negatif yang dilakukan dalam waktu 72 jam terakhir dari waktu penerbangan mereka.
Dilansir dari AFP, (30/7), larangan masuk itu diberlakukan Jepang untuk membatasi penyebaran pandemi virus corona. Sekitar 90 ribu WNA dengan izin tinggal termasuk pelajar, pengusaha, dan peserta pelatihan saat ini tidak diperbolehkan memasuki Jepang.
Menurut situs web Kementerian Luar Negeri Jepang, mulai 1 September ketentuan itu juga berlaku bagi WNA dalam ketegori lain termasuk status penduduk permanen maupun status masa tinggal jangka panjang, pasangan atau anak dari WN Jepang, dan pasangan atau anak dari penduduk permanen.
Jepang telah memberlakukan larangan masuk bagi pengunjung yang berasal dari 140 negara dan wilayah, namun pemerintah mengatakan akan mempermudah mereka memasuki Jepang secara bertahap.
WN Jepang yang bepergian ke daftar negara yang dilarang juga diperbolehkan kembali. Sementara WNA yang berasal dari daftar negara yang dilarang dapat mengajukan permohonan atas dasar kemanusiaan untuk kembali ke negara mereka.
(CNN Indonesia)