Home / Nasional / Top News

Jumat, 25 Agustus 2017 - 07:39 WIB

Jokowi Layak Reshuffle Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi

Jakarta,NasionalPos — Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepantasnya memasukan nama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam daftar gerbong reshuffle jilid ketiga.Pasalnya mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol telah gagal melaksanakan program Nawacita.

Salah satu program Nawacita pemerintahan Jokowi adalah pemberantasan segala praktik korupsi.

“Jokowi harus me-resuffle Budi Karya. Dia sudah gagal mewujudkan lembaga yang dipimpinnya clean dari praktik korupsi,” kata Ketua Forum Diskusi Menteng (Fordim) Jakarta, Ivan Parapat, Kamis (24/8).

Menurut Ivan, ke depan Jokowi harus memilih Menteri Perhubungan yang kapabel, profesional dan mampu merealisasikan program Nawacita.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang total senilai Rp 20 miliar lebih pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan,
Antonius Tonny Budiono.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dalam OTT ditemukan 33 tas berisi uang di Mess Perwira Dirjen Hubla, yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Uang dalam puluhan tas itu terdiri dari berbagai mata uang seperti rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia, dengan nilai Rp 18,9 miliar. KPK juga menyita rekening sebuah bank yang terdapat saldo Rp 1,174
miliar.

Baca Juga  Mantan Kapolri Tunda Beri Kesaksian Kasus Antasari

“Sehingga total uang ditemukan di mess adalah sekitar Rp 20,74 miliar,” kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8).

Khusus untuk kasus suap proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Antonius menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan dalam bentuk rekening ATM. Saldo yang tersisa dalam rekening yakni Rp 1,174 miliar tadi.

“Jadi dalam hal ini rekening dibuka oleh pemberi (Adiputra) dengan nama pihak lain, ini diduga (nama) fiktif, sementara masih didalami ke yang bersangkutan. Kemudian menyerahkan ATM, ke ATB (Dirjen Hubla),” ujar
Basaria.

Sementara uang Rp 18,9 miliar dalam 33 tas, KPK menduga uang tersebut berasal dari pihak dan proyek lainnya lagi. Soal pihak dan apa proyeknya sedang di dalami KPK.

“Yang 33 tas tadi, ini masih di dalam proses. Sabar dulu, dari siapa saja, kemudian dalam proyek apa saja,” ujar Basaria.

Baca Juga  Jawa Barat Perkuat Kelembagaan Koperasi

Sebelumnya, KPK menetapkan Antonius dan Adiputra sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah atau janji, atau suap dari Adiputra kepada Antonius.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK,” kata Basaria, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8).

Suap dari Adiputra tersebut, lanjut Basari, terkait dengan proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakanPasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Antonius, selaku pihak yang diduga penerima suap,dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pemerintah Klaim Siapkan Rp89,6 Triliun Sejak 2016 Untuk Program Perubahan Iklim

Headline

KPK Tetapkan Mantan Presdir PT. Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta

Nasional

Ketua DPR Apresiasi Kearifan Prajurit TNI AL

Nasional

Update Data Corona (6/1/2022) Jumlah Pasien Positif 4.264.669 Orang dan Meninggal 144.116 Orang

Headline

Kemendagri : PPATK Bisa Dipidana Soal Pengungkapan Data Cuci Uang di Kasino

Megapolitan

Anies Bakal Ganti Kadis Damkar, Disorda dan Walikota Jakpus

Headline

Pemkot Bekasi Kembangkan Maggot Lewat Koperasi

Politik

Fordim Jakarta Nilai Prabowo Berperan “Membesarkan” Ahok