Nasionalpos.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menko PMK Puan Maharani terkait kasus korupsi e-KTP.
“Negara kita ini negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja,” kata Jokowi di Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Pernyataan Jokowi tersebut menanggapi munculnya nama Puan dan Pramono yang disebut menerima aliran dana haram e-KTP dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Jokowi menyatakan jika memang Puan dan Pramono terbukti terlibat, maka tak ada alasan bagi KPK untuk tidak memeriksanya. Sebab, semua pihak harus berani bertanggung jawab. “Dan semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti-bukti hukum yang kuat,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI Setnov menyebut nama dua petinggi politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, Setnov mengatakan bahwa Puan dan Pramono menerima uang sebanyak USD500 ribu dalam proyek pengadaan e-KTP.
Setnov menuturkan, hal itu diketahuinya saat melakukan pertemuan dikediamannya yang dihadiri oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
“Waktu itu ada pertemuan dirumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto, disana mereka bilang berikan ke Puan Maharani USD500 ribu dan Pramono Anung Rp500 ribu,” kata Setnov. [ ]