Nasionalpos.com, Jakarta – Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak meneken Undang-Undang MPR, DPR DPD dan DPRD (UU MD3), namun UU tersebut tetap berlaku.
Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menanggapi sikp Jokowi yang memutuskan untuk tidk menandatangani UU MD3.
“Meskipun begitu (tidak ditandatangi Presiden Jokowi), secara aturan perundang-undangan, UU MD3 akan tetap berlaku,” tegas Taufik dalam siaran persnya, Rabu (14/3/2018).
Soal usulan agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), menurut Taufik hal itu merupakan hak konstitusional Presiden.
Namun Taufik menilai langkah itu tidak perlu. Sebab, jika publik merasa ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai, sebaiknya ditempuh langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan batas penandatangan UU MD3 yang sudah habis ini, berarti UU MD3 sudah berlaku. Namun jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK. Rasanya, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” jelasnya.
Sementara, Jokowi telah menegaskan tidak kan menandatangani UU MD3. Alasannya, karena muncul keresahan dimasyarakat.
Selain itu Jokowi juga menyadari bahwa tanpa tandatangannya, UU MD 3 akan tetap berlaku.
“Hari ini sudah terakhir dan saya sampaikan saya tidak akan menandatangani undang-undang tersebut. Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan UU itu tetap akan berlaku walaupun tidak ada tanda tangan saya,” ujar Jokowi di Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
Untuk itu, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk melakukan judicial review yang menilai ada yang tidak sesuai dalam pasal UU MD3.
Jokowi juga menyatakan tidak akan mengelurkan Perppu untuk mengganti sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. [ ]