Nasionalpos. com,Jakarta — Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), Ivan Parapat mendesak agar mantan Kasi Pemeliharaan Suku Dinas (sudin) Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat Santo dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Sesuai informasi yang diperoleh dari sumber di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyebutkan bahwa sudah ada rekomendasi Hakim Ketua sidang kasus korupsi proyek refungsionalisasi kali/sungai dan penghubung (PHB) di Jakarta Barat, Fahzal Hendry kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, dalam sidang kedua kasus itu pada Rabu (9/8/2017) silam.
“Rekomendasi hakim untuk menetapkan Santo menjadi tersangka merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan sudah seharusnya di non aktif dari jabatannya,” kata Ivan kepada nasionalpos. com,di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta,Kamis,(16/8/2018).
Terkait dengan hal tersebut, imbuh ivan,pihak nya sudah mengirim surat kepada Gubernur Anies Baswedan, dengan nomor surat: 009/JPM-Gubernur .DKI/Ext/VII/2018 tertanggal 12/7/2018, adapun isi surat tersebut agar Gubernur Anies Baswedan mencopot Santo dari jabatannya sebagai Kasudin Tata Air Kota Adm Jakarta Utara.
Ivan juga menambahkan bahwa kasus Korupsi PHB di Sudin Tata Air Jakarta Barat tidak tuntas menjerat Santo sebagai TSK di Pengadilan Tipikor tapi Gubernur Anies bisa menuntaskannya dengan cara pecat si Santo sebagai wujud menciptakan Clean n Good Governance agar menjadi contoh bagi Pejabat lain yang doyan bagi2 Gratifikasi suap.
“Apabila Gubernur Anies, tidak segera mencopot Santo dari jabatan nya,maka hal ini dapat berdampak pada ketidak percayaan publik terhadap niat baik Pemprov DKI Jakarta dalam pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasinya,” tandas Ivan Parapat, SH.[]