Nasionalpos.com,Jakarta — Kepala Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) DKI Jakarta, Yuli Hartono dilaporkan ke Gubernur Anies. Dia diduga mencuri Anggaran Pengadaan Lampu Penerangan jalan umum (PJU) yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
“Laporan ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini untuk mendesak agar yang bersangkutan dapat diberikan sanksi Sebagai pejabat PNS,” kata Ivan Parapat Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), Kamis,(9/8/2018).
Seperti diketahui, hasil laporan keuangan BPK tahun anggaran 2016 menyebutkan adanya temuan kasus pengadaan lampu PJU di DKI Jakarta. Muncul dugaan, nilai kerugian yang ditemukan BPK dalam kasus ini hingga miliaran rupiah.
Dalam LHP BPK disebutkan, Proyek pengadaan lampu PJU Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, terindikasi merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar.
Dalam temuan tersebut, BPK juga mengungkapkan bahwa pada proses lelang proyek senilai Rp 13,6 miliar tersebut diduga menyalahi aturan. Pelaksanaan tender dinilai menyimpang dan keluar dari prinsip pengadaan barang dan jasa yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Hal itu tidak sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, sedangkan pemenang tender, PT Victoria Nuansa Karya, merupakan perusahaan perantara dan tidak memiliki kapasitas sebagai pemenang tender. Dalam pelaksaan kontrak, sebagian besar barang atau panel dipasok dari PT Tata Komponika. Begitu juga dengan barang lainnya berasal dari Perusahaan lain.
Selain itu, BPK menemukan bahwa Victoria merupakan perusahaan yang dipinjam oleh perusahaan lain untuk memenangkan tender. Victoria, kata BPK, hanya mendapat fee sebesar satu persen atau Rp 105 juta dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, tidak hanya sampai di situ, BPK juga menelusuri adanya kejanggalan soal penunjukkan Victoria sebagai distributor oleh Tata Komponika. Dalam catatan BPK, penunjukkan Victoria itu sangat mendadak pada 14 Maret 2016. Sedangkan lelang dimulai pada 21–29 Maret 2016.
Dari temuan itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Keuangan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Dora Marpaung mengatakan, bahwa memang ada dua kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dan terindikasi merugikan keuangan daerah. Diantaranya pengadaan panel untuk pemeliharaan lampu PJU senilai Rp 11, 6 miliar serta pengadaan material pendukung sebesar Rp 4, 1 miliar.
“Namun uang yang sudah dikembalikan ke kas daerah total sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Dora. Ivan menilai pola pencurian duit daerah yang dilakukan petinggi DPE merupakan modus baru. Dimana melakukan korupsi lebih dulu, nanti kalau ketahuan baru dikembalikan.
Ivan mengungkapkan, dasar hukum pelaporan tersebut adalah UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4 yang bunyinya bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya.
” Dari data dan alasan hukum yang kami sampaikan ke Gubernur Anies, maka kami desak Gubernur untuk copot Yuli” tandas Ivan. (dito)