Nasionalpos.com, Jakarta – Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) mengaku kesulitan mencalonkan diri menjadi calon presiden karna belum memiliki kendaraan politik. Apalagi, jika harus memenuhi ambang batas sebagai syarat mengajukan capres/cawapres sesuai ketentuan.
“Iya, jadi memang saya butuh 20 persen, saya tidak punya partai, dan itu sulit bagi saya. Jadi, sekali lagi saya ingin cukuplah, sekarang gilirannya yang muda-muda,” ujar Wapres JK di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Untuk diketahui, Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional atau Presidential Threshold pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Menyinggung tawaran Partai Demokrat agar dirinya menjadi Capres didampingi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai cawapres, JK menyatakan hal itu belum menjadi pertimbangan dan mengaku ingin beristirahat dari dunia politik. “Itu soal lain, tapi saya ingin istirahat,” katanya.
Sebelumnya, Partai Demokrat melontarkan wacana duet JK dan AHY sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2019. Hal itu dilontarkan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pasca-Putusan MK yang menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
“Putusan MK hari ini juga semakin menguatkan dan meyakinkan kami untuk mengusung JK jadi calon Presiden didampingi AHY sebagai wakilnya di Pemilu 2019,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon di Jakarta, Kamis (28/6/2018) seperti dilansir dari ANTARA.
Menurutnya, Putusan MK tersebut, persoalan hukum telah terang benderang yaitu apabila JK ingin berkontestasi elektoral kembali, pilihan yang tersedia sesuai perintah konstitusi adalah mencalonkan diri menjadi calon presiden saja.
Jansen menilai duet JK-AHY adalah paduan yang sangat komplit karena menampilkan “wajah” politik yang moderat saat ini dan bertemunya wisdom dan passion.
“Terkait dukungan politiknya, kami yakin soal suara yang masih kurang 9 persen untuk melengkapi suara yang telah dimiliki Demokrat untuk mengusung pasangan ini, akan mampu mencarinya dengan membangun komunikasi dengan partai lain yang seide dan sepahaman,” ujarnya.
Jansen menyakini duet JK-AHY adalah solusi untuk membuat sejuk kembali Indonesia sehingga demi kebaikan bangsa, Demokrat yakin partai lain pasti akan mendukung sehingga akan terbentuk koalisi kerakyatan untuk kebaikan bangsa.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
“Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz, dan dua organisasi yaitu; Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.
Mahkamah berpendapat ketentuan ini mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, tetapi tidak secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
“Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah. (smt)