Nasionalpos.com, Jakarta – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, Eddy Junaedi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Jakarta Parliament Monitoring (JPM). Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dana Anggaran Dummy Restribusi APBD TA 2016 sekitar Rp. 3.100.000.000.
Ketua JPM Ivan Parapat mengaku kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 29 January 2018. Adapun pihak yang bertanggungjwb dalam kasus tersebut adalah Ka. Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Eddy Junaedi dan Wakilnya Denny Wahyu Haryanto serta Bendahara DPMPTSP.
“Kami sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Retribusi TA 2016 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta dengan total kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar,” jelas Ivan kepada nasionalpos.com di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Menurut Ivan, kasus itu terungkap berawal dari temuan BPK yang menyebutkan ada kelebihan Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD) sebesar Rp. 3,1Milyar. “Jadi, temuan BPK itu menyebutkan bahwa ada kekurangan setor pajak sebesar Rp3,1 miliar. Inilah yang kami laporkan ke Bareskrim,” katanya.
Ivan menjelaskan, setelah BPK menemukan adanya kekurangan bayar Rp3,1 miliar itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pada 20 September 2017 Denny Wahyu mengirim surat klarifikasi soal kekurangan setor itu kepada BPK. Adapun isi surat itu intinya mengakui adanya kekurangan setor Rp 3.174.967.208 dan telah mengembalikan sebesar Rp. 690.300.200.
“Dengan surat klarifikasi itu dan kesediaan mengembalikan kekurangannya sekitar Rp680 juta dari total Rp3,1 miliar, maka itu berarti dugaan adanya korupsi bisa jadi benar,” terang Ivan.
Untuk itulah, lanjut Ivan, maka pihaknya melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri. Langkah yang diambilnya itu sesuai UU. No. 31/1999 Jo. UU. No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khisusnya yang mengatur Peran Serta Masyarakat.
“Agar semuanya jelas, maka kami mengambil inisiatif untuk melaporkan masalahnya ke Bareskrim. Pengaduan kami sampaikan langsung kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri. Komisaris Jenderal (Pol). Bapak Ari Dono Sukmanto. Kami harap pihak Bareskrim segera menindaklanjutinya,” pungkas Ivan.
Sementara Eddy Junaedi yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya tak bisa dihubungi. { ]