Home / Megapolitan / Top News

Senin, 5 Maret 2018 - 19:49 WIB

Ka. PTSP DKI Eddy Junaedi Cs Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Nasionalpos.com, Jakarta – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, Eddy Junaedi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Jakarta Parliament Monitoring (JPM). Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dana Anggaran Dummy Restribusi APBD TA 2016 sekitar Rp. 3.100.000.000.

Ketua JPM Ivan Parapat  mengaku kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 29 January 2018. Adapun pihak yang bertanggungjwb dalam kasus tersebut adalah Ka. Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Eddy Junaedi dan Wakilnya Denny Wahyu Haryanto serta Bendahara DPMPTSP.

“Kami sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Retribusi TA 2016 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta dengan total kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar,” jelas Ivan kepada nasionalpos.com di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Baca Juga  Kadin Jakpus Gelar Sosialisasi Oke Oce di Tiap Kelurahan

Menurut Ivan, kasus itu terungkap berawal dari temuan BPK yang menyebutkan ada kelebihan Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD) sebesar Rp. 3,1Milyar. “Jadi, temuan BPK itu menyebutkan bahwa ada kekurangan setor pajak sebesar Rp3,1 miliar. Inilah yang kami laporkan ke Bareskrim,” katanya.

Ivan menjelaskan, setelah BPK menemukan adanya kekurangan bayar Rp3,1 miliar itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pada 20 September 2017 Denny Wahyu mengirim surat klarifikasi soal kekurangan setor itu kepada BPK. Adapun isi surat itu intinya mengakui adanya kekurangan setor Rp 3.174.967.208 dan telah mengembalikan sebesar Rp. 690.300.200.

“Dengan surat klarifikasi itu dan kesediaan mengembalikan kekurangannya sekitar Rp680 juta dari total Rp3,1 miliar, maka itu berarti dugaan adanya korupsi bisa jadi benar,” terang Ivan.

Baca Juga  Ini Alasan Din Tolak Masuk Kepengurusan MUI 2020-2025

Untuk itulah, lanjut Ivan, maka pihaknya melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri. Langkah yang diambilnya itu sesuai UU. No. 31/1999 Jo. UU. No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khisusnya yang mengatur Peran Serta Masyarakat.

“Agar semuanya jelas, maka kami mengambil inisiatif untuk melaporkan masalahnya ke Bareskrim. Pengaduan kami sampaikan langsung kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri. Komisaris Jenderal (Pol). Bapak Ari Dono Sukmanto. Kami harap pihak Bareskrim segera menindaklanjutinya,” pungkas Ivan.

Sementara Eddy Junaedi yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya tak bisa dihubungi. { ]

 

Share :

Baca Juga

Headline

Update Data Corona (11/8/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 128.776 Orang dan Meninggal 5.824 Orang

Headline

Panglima TNI : Jangan Biarkan Persatuan dan Kesatuan Hilang

Nasional

Presiden LIRA Olies Datau Minta Penyelundup Sabu dihukum Mati

Headline

Tinggalkan Kongres Bali, Anggota DPR F-PDIP Diciduk KPK

Headline

Instagram Kedubes RI di Beijing Diretas

Headline

Setelah Dijemput di Rumahnya, Azis Diperiksa KPK

Ekonomi

Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik Hingga Maret 2021

Headline

Polisi Akan Periksa HRS Terkait Kasus Munarman