Home / Megapolitan / Top News

Senin, 5 Maret 2018 - 19:49 WIB

Ka. PTSP DKI Eddy Junaedi Cs Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Nasionalpos.com, Jakarta – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, Eddy Junaedi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Jakarta Parliament Monitoring (JPM). Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dana Anggaran Dummy Restribusi APBD TA 2016 sekitar Rp. 3.100.000.000.

Ketua JPM Ivan Parapat  mengaku kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 29 January 2018. Adapun pihak yang bertanggungjwb dalam kasus tersebut adalah Ka. Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Eddy Junaedi dan Wakilnya Denny Wahyu Haryanto serta Bendahara DPMPTSP.

“Kami sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Retribusi TA 2016 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta dengan total kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar,” jelas Ivan kepada nasionalpos.com di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Baca Juga  Gubernur Jakarta Baru Beri Aura Positif Investasi di Indonesia

Menurut Ivan, kasus itu terungkap berawal dari temuan BPK yang menyebutkan ada kelebihan Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD) sebesar Rp. 3,1Milyar. “Jadi, temuan BPK itu menyebutkan bahwa ada kekurangan setor pajak sebesar Rp3,1 miliar. Inilah yang kami laporkan ke Bareskrim,” katanya.

Ivan menjelaskan, setelah BPK menemukan adanya kekurangan bayar Rp3,1 miliar itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pada 20 September 2017 Denny Wahyu mengirim surat klarifikasi soal kekurangan setor itu kepada BPK. Adapun isi surat itu intinya mengakui adanya kekurangan setor Rp 3.174.967.208 dan telah mengembalikan sebesar Rp. 690.300.200.

“Dengan surat klarifikasi itu dan kesediaan mengembalikan kekurangannya sekitar Rp680 juta dari total Rp3,1 miliar, maka itu berarti dugaan adanya korupsi bisa jadi benar,” terang Ivan.

Baca Juga  DPR Tantang KPK Tangkap Adik Ipar Jokowi

Untuk itulah, lanjut Ivan, maka pihaknya melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri. Langkah yang diambilnya itu sesuai UU. No. 31/1999 Jo. UU. No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khisusnya yang mengatur Peran Serta Masyarakat.

“Agar semuanya jelas, maka kami mengambil inisiatif untuk melaporkan masalahnya ke Bareskrim. Pengaduan kami sampaikan langsung kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri. Komisaris Jenderal (Pol). Bapak Ari Dono Sukmanto. Kami harap pihak Bareskrim segera menindaklanjutinya,” pungkas Ivan.

Sementara Eddy Junaedi yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya tak bisa dihubungi. { ]

 

Share :

Baca Juga

pasien corona

Headline

Update Corona (1/5/2020) Jumlah Pasien Positif 10.551 Orang Dan Meninggal Menjadi 800 Orang
La Nyalla

Headline

DPD Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Blokir Dana Ponpes
polisi razia masker

Headline

Petugas Gabungan Tertibkan Pengendara Terkait PSBB di Perbatasan Jakarta – Depok
lelang gagal ilustrasi

Megapolitan

Soal Lelang Rp 87 Miliar Batal, Anies Diminta Ganti Kadisdik dan Rombak BPPBJ
meikarta

Nasional

Meikarta Tanpa IMB dan Amdal, James Riady Minta Maaf
Apartemen 2

Headline

Rijal Kobar Desak Anies Cabut Izin Pengembang Yang Kangkangi Pergub 132/2018
pexels photo 794064

Top News

Finland’s Down’s model Maija makes strides on catwalk
peta corona

Headline

Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Selasa (1/9/2020)