JAKARTA, nasionalpos – Mahkamah Konstitusi (MK) memecat empat pegawai terkait hilangnya berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Diantara yang dipecat adalah Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) MK.
Ketua MK, Arief Hidayat mengungkapkan keempat orang yang dipecat tersebut adalah dua orang satpam senior dan dua orang PNS MK
“Aksi empat pegawai MK terekam oleh CCTV. Karena itu, kami sudah memecat keempat pegawai ini,” tegas Arief kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Menurutnya, dua orang satpam merupakan satpam senior yang sudah mulai bekerja sejak awal MK berdiri. Keduanya selama ini berstatus sebagai pegawai outsourcing.
Sedangkan dua PNS lainnya, yakni Sukirno dan pejabat eselon empat berpangkat Kasubag Humas bernama Rudi Haryanto.
Kasus ini, lanjut Arief, sudah ditangani Polda Metro Jaya. “Sidah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Soal apa motifnya dan apakah ada pelaku lainnya, kami serahkan ke pihak Polda untuk mengusutnya,” pungkas Arief. (dit)