Nasionalpos.com,Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua di ruas Jalan MH Thamrin-Medan Medeka Barat menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Kita sedang kaji dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk meminta masukan,” ujar Sandiga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta saat melakukan peninjauan di Jak Grosir, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/1).
Pemangku kepentingan yang dimaksud, sambung Sandi, di antaranya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Penerapan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di jalur protokol tersebut terbukti efektif mengurangi kemacetan.
Sementara itu, di tempat terpisah, menanggapi rencana kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua, salah seorang pengendara jasa transportasi online roda dua, Romli (34) mengatakan bahwa kebijakan itu dapat berakibat menurunnya pendapatan pengendara jasa transportasi online,”Wuaduh,mas, kalau kebijakan itu diterapkan, ya, kami yang rugi, sebaiknya jangan ada kebijakan itu,deh”tutur Romli saat ditemui nasionalpos.com di sekitar jl.kramat jati, jum’at (12/1/2018).
menurut nya, jika kebijakan itu diterapkan,maka para penyedia jasa transportasi online, tidak dapat mencari penumpang setiap waktu.
“Padahal kami tiap saat harus mencari sewa,supaya dapur bisa ngebul,kebijakan itu bisa dikatakan tidak pro rakyat,”tandasnya. []