Jakarta,NasionalPos — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Manifestasi Rakyat ( Gamitra) pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Blok D Kantor Walikota Jakarta Pusat, menunjukan Adanya dugaan Pelanggaran hukum yang diantaranya adalah Kuasa Pengguna anggaran, PPK, Panitia lelang serta kontraktor Pelaksana PT Ganiko Adi Perkasa dan PT Permata Dwi Lestari, demikian di katakan Sabam Pakpahan Direktur Eksekutif LSM Gamitra kepada pers, di kantornya kawasan Ciracas, Jakarta Timur,Senin (31 /07/17).
Lebih lanjut Sabam mengungkapkan bahwa tindakan kongkalikong itu nampak bahwa kedua perusahaan pemenang lelang proyek tersebut di duga di kendalikan oleh seseorang berinisial Ir.HK.
Sabam Pakpahan menjelaskan bahwa selain ada dugaan kolusi, ada juga indikasi Mark-Up anggaran proyek, yang dapat disebutkan sebagai berikut : Di APBD Tahun Anggaran 2013, proyek tersebut di anggarkan senilai Rp 28, 9 Milyar untuk capaian pekerjaan 21 %, di APBD Tahun Anggaran 2014 proyek ini di anggarkan juga senilai Rp 40, 1 Milyar untuk capaian penyelesaian 91 %, namun demikian, imbuhnya, ada keanehan yang terjadi di APBD Tahun Anggaran 2015, proyek ini di anggarkan lagi senilai Rp 28, 1 Milyar, dari kasus ini nampak sekali, adanya indikasi perilaku koruptif yang sangat merugikan Negara.
“Dua pekan lalu, kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, ya, kami sangat berharap segera ada respon dan tindak lanjut temuan ini,”tutur Sabam.
Sementara itu, ditempat terpisah Dr. Arminsyah, SH,M.Si Jaksa Agung Muda Tindak Pidana, ketika di konfirmasi mengenai adanya laporan dari LSM GAMITRA mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat laporan tersebut dan akan segera mengecek laporan tersebut, serta juga akan segera mengkoordinasikan dengan jajarannya.
”Kami sangat mengapresiasi dan merespon setiap laporan informasi dari masyarakat, kami akan cek laporan itu terlebih dahulu dan mengkajinya.” Ucap Dr. Arminsyah, SH, MSi kepada pers di gedung Bundar Kejaksaan Agung, di Jakarta.
Sedangkan menurut sumber yang ada di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, masalah temuan adanya dugaan korupsi pembangunan gedung Blok D Kantor Walikota Jakarta Pusat di APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, 2014 dan di Tahun Anggaran 2015, memang belum di lakukan pemeriksaan secara mendetail, jika diperlukan, maka menurut sumber ini, BPK juga akan melakukan audit investigasi terhadap temuan tersebut.[]