Home / Nasional / Top News

Minggu, 18 Februari 2018 - 18:01 WIB

Kemenkominfo : Batas Registrasi Kartu Pra-Bayar Hanya Sampai 28 Februari 2018

Nasionalpos.com, Jakarta – Pemerintah mengingatkan para pengguna kartu pra-bayar untuk segera lekaukan registrasi menggunakan nomer Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan tidak akan memperpanjang masa registrasi.

Apabila pengguna kartu prabayar tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka nomor akan dihapus dari sistem milik operator telekomunikasi secara bertahap.

“Tidak ada lagi perpanjangan. Karena waktunya sudah cukup lama. Sekarang kami fokus pada kualitas pelanggan bukan kuantitasnya. Kalau banyak pelanggan tidur (non aktif), tentu dampaknya rugi di industri,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta Minggu (18/2/2018).

Baca Juga  Kemenhub Batasi Proyek Kereta Api

Untuk diketahui, batas waktu registrasi bagi pelanggan hanya sampai 28 Februari 2018. Apabila tidak dilakukan pendaftaran, maka nomor teleponnya akan diblokir bertahap dari layanan telepon, SMS, hingga akhirnya nomor dimatikan. Pemblokiran tersebut dimulai pada Maret 2018 hingga Mei 2018.

Rudiantara menjalaskan, saat ini belum diketahui dengan jelas jumlah pelanggan seluler di Indonesia.

Sebab, terlalu banyak pengguna pra-bayar yang hanya memakai kartu SIM dalam waktu singkat dan membuangnya. Setiap penggunaan kartu SIM dicatat operator telekomunikasi di dalam sistem.

Baca Juga  Kuota Haji 2018 Sebanyak 221 Ribu Jamaah, ONH Naik Jadi Rp35,7 Juta

Salah satu penyebabnya adalah adanya perang harga antar-operator. Sehingga segmen pengguna tertentu bisa dengan mudah berganti nomor mengikuti promo yang paling murah.

Padahal, bagi operator hal itu justru membebani. Sebab perusahaan harus mencetak kartu SIM serta memeliharanya di dalam jaringan, sedangkan nomor tersebut tidak aktif dan tidak menghasilkan pendapatan.

Hingga saat ini, Kemenkominfo telah mengumumkan total 200 juta pelanggan yang telah mendaftar ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan nomor Kartu Keluarga. []

Share :

Baca Juga

Headline

KAHMI Jaya Polisikan Ketua Jokowi Mania

Headline

Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 dan 3

Headline

TNI Bentuk Kogasgabpad Untuk Bantu Tangani Covid-19

Ekonomi

Tiga Instrumen yang Mampu Tekan Situasi Tantangan Global Diungkap Sri Mulayani

Headline

Dianggap Ilegal, Tommy Bubarkan Munaslub Berkarya

Headline

Kedubes Arab Saudi di Belanda Dihujani Peluru

Top News

Erick Thohir Perintah Ahok Bangun Soliditas Pertamina

Headline

Anak Krakatau Menggeliat Semburkan Abu Vulkanik