Nasionalpos.com, Jakarta – Pemerintah mengingatkan para pengguna kartu pra-bayar untuk segera lekaukan registrasi menggunakan nomer Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan tidak akan memperpanjang masa registrasi.
Apabila pengguna kartu prabayar tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka nomor akan dihapus dari sistem milik operator telekomunikasi secara bertahap.
“Tidak ada lagi perpanjangan. Karena waktunya sudah cukup lama. Sekarang kami fokus pada kualitas pelanggan bukan kuantitasnya. Kalau banyak pelanggan tidur (non aktif), tentu dampaknya rugi di industri,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta Minggu (18/2/2018).
Untuk diketahui, batas waktu registrasi bagi pelanggan hanya sampai 28 Februari 2018. Apabila tidak dilakukan pendaftaran, maka nomor teleponnya akan diblokir bertahap dari layanan telepon, SMS, hingga akhirnya nomor dimatikan. Pemblokiran tersebut dimulai pada Maret 2018 hingga Mei 2018.
Rudiantara menjalaskan, saat ini belum diketahui dengan jelas jumlah pelanggan seluler di Indonesia.
Sebab, terlalu banyak pengguna pra-bayar yang hanya memakai kartu SIM dalam waktu singkat dan membuangnya. Setiap penggunaan kartu SIM dicatat operator telekomunikasi di dalam sistem.
Salah satu penyebabnya adalah adanya perang harga antar-operator. Sehingga segmen pengguna tertentu bisa dengan mudah berganti nomor mengikuti promo yang paling murah.
Padahal, bagi operator hal itu justru membebani. Sebab perusahaan harus mencetak kartu SIM serta memeliharanya di dalam jaringan, sedangkan nomor tersebut tidak aktif dan tidak menghasilkan pendapatan.
Hingga saat ini, Kemenkominfo telah mengumumkan total 200 juta pelanggan yang telah mendaftar ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan nomor Kartu Keluarga. []