Home / Top News

Kamis, 27 April 2017 - 21:30 WIB

Ketua AMPG Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Al Quran

?????????????????????????????????????????????????????????

?????????????????????????????????????????????????????????

Jakarta,NasionalPos –  Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

“Sudah jadi tersangka FEF yang diduga menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya dalam pengurusan anggaran pengadaan kitab Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Kemenag,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Baca Juga  Empat Nama Caketum Golkar Dicoret Pasca Bamsoet Mundur

Menurut Febri, penyidik telah menemukan fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka.

“Untuk menetapkan tersangka, KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meneruskan kasusnya,” jelas Febri.

Fahd diduga menerima Rp 3,8 miliar dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut,

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

Jakim menjatuhkan vonis terhadap Zulkarnaen 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara Dendy divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca Juga  Survei Tingkat Kepercayaan Publik, KPK Turun, TNI Teratas dan Presiden kedua

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012. Sebelumnya hakim telah memvonis Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah.

Seperti diketahui, Fahd juga pernah divonis bersalah terkait kasus suap kepada anggota DPR, Wa Ode Nur Hayati senilai lebih kurang Rp 6 miliar terkait Dana Percepatan Infrastruktur Daerah di Nanggroe Aceh Darussalam.[]

Share :

Baca Juga

Headline

Adiknya Terpental, Kim Jong Un Jadi Sekjen Partai Buruh

Headline

Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Kamis (21/5/2020)

Ekonomi

BI Klaim Hingga Pertengahan Juni, Aliran dana Asning Mencapai USD 7,3 miliar

Megapolitan

Pengusaha Dirugikan, Perda Zonasi di DKI Akan Direvisi

Headline

Jokowi Mania Khawatir Brutus Istana Dalang Hoaks ‘Jokowi End Game’

Headline

Dianggap Ilegal, Tommy Bubarkan Munaslub Berkarya

Headline

Update Corona (18/4/2020) Jumlah Pasien 6.428 Orang Dan Meninggal Menjadi 535 Orang

Headline

Update Data Corona (19/8/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 144.945 Orang dan Meninggal 6.346 Orang