Nasionalpos.com, Jakarta – Anggota Komisi 1 DPR yang juga Ketua DPD 1 Golkar DKI Jakarta, Fayakun Andriadi disebut menerima uang hingga US$900 ribu untuk memuluskan pembahasan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Komisi I DPR.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap di Bakamla dengan terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Saksi pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta yang sudah menjadi terpidana dalam kasus tersebut menyebutkan bahwa Fayakun menerima US$900 ribu sebagai fee untuk pembahasan anggaran di Komisi 1.
Dalam potongan percakapan di aplikasi berbagi pesan Whatsapp yang dibuka oleh Jaksa antara Adami dengan Fayakhun. “Fayakhun Andriadi: Saya akan kawal bro, kalau bro juga komit slot tsb (yg utk teman2 diberesin),” tulis Fayakhun dalam pesan singkat tersebut tertanggal 29 Maret pukul 17:07 WIB tersebut.
Dalam percakapan tersebut, diduga Fayakhun waktu itu mendapat jatah US$900 ribu dari PT MTI. Adami menuturkan awalnya Fayakhun mencoba menghubungi Fahmi Darmawansyah (PT MTI). Namun, Fayakhun tak pernah berhasil.
Selanjutnya, Fayakhun meminta bantuan Erwin Arif selaku pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz, untuk berkomunikasi dengan Fahmi Darmawansyah. Saat itu, Fayakhun meminta fee atas anggaran Bakamla.
Masih dalam potongan pembicaraan di aplikasi Whatsapp tersebtu, Adami meneruskan pesan dari Fayakhun yang menanyakan perihal transfer yang dilakukan. “Fayakhun Andriadi: Bro Apakah sdh ada salinan transfer yg ke jpmorgan?” dalam pesan tertanggal 10 Mei pukul 13:41 WIB tersebut.
Selanjutnya Fayakhun menulis jika sudah ada transfer sebelumnya. “sudah ditrf 300.000 usd berarti kekurangannya 627,756 usd,” tulis pesan tertanggal 10 Mei pukul 18:11 WIB tersebut.
“Saya dapat perintah untuk transfer ke rekening yang disediakan oleh Fayakhun. Saya transfer hampir 1 juta dollar,” ungkap Adami kepada jaksa KPK dalam persidangan.
Kini, publik menanti sikap penyidik KPK menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Termasuk, dugaan suap dari PT MTI kepada Fayakun. ()