Jakarta,NasionalPos — Langkah Ketua DPR Setya Novanto atau disapa Setnov dengan melaporkan dua pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Saut Sitomurang mendadak ramai jadi sorotan.
Pasalnya, tak sedikit publik menganggap bahwa dilaporkannya dua pimpinan yang tengah mengusut kasusnya dalam skandal e-KTP ini pun dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPK.
Dimana melalui salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Setnov melaporkan dua pimpinan KPK itu ke Bareskrim atas tudingan pemalsuan surat.
Lelaki yang sempat batal ditetapkan tersangka ini pun dilaporkan telah kembali dijerat oleh para penyidik, meski belum dikonfirmasi resmi. Situasi ini seolah-olah menempatkan antara Setnov dan KPK berada pada vis a vis atau saling berhadap-hadapan.
Sementara itu, status laporan yang dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum Setnov terhadap pimpinan KPK kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengingatkan pihak kepolisian tentang ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal tersebut disebutkan jika proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.[]