Nasionalpos.com, Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK soal pembentukan lembaga pengawas independen terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah dihilangkan. Soal pembentukannya diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Sejak awal sudah ada Dewan Pengawas KPK. Setahu saya sejak awal dilaporkan ke Bamus itu ada, tapi diserahkan pada KPK. DPR dan pemerintah tidak ikut campur,” tegas Bamsoet di DPR, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Bambang menjelaskan, sesuai rekomendasi bahwa pembentukan lembaga pengawas sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Karena itu, jika KPK tidak membentuknya sesuai rekomendasi pansus, pihaknya tidak mempersoalkan.
Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan keputusan rekomendasi pansus itu dibuat atas hasil penyelidikan. Apalagi pembentukan lembaga pengawas tidak sulit dilakukan.
“Tidak ada yang sulit dilaksanakan,” jelas Fahri.
Menurut Fahri sebenarnya landasan lembaga pengawas yang dibentuk KPK atas rekomendasi pansus tidak sekuat jika diamanatkan dalam undang-undang (UU).
Makanya berbeda dengan lembaga lain yang punya lembaga pengawas seperti Kepolisian yang memiliki Kompolnas, dan Kejaksaan Agung yang punya Komisi Kejaksaan.
“Jadi selayaknya ada pengawasan. Meskipun memang pengawasan itu belum ada karena UU belum mengatur,” katanya.
Fahri menilai KPK perlu diawasi oleh lembaga independen karena punya kekuatan yang melebihi kepolisian dan kejaksaan. Karena itu KPK bisa berbahaya jika tak ‘diatasi’ dengan keberadaan lembaga pengawas.
“KPK tidak ada pengawasnya padahal KPK punya power lebih kuat dari polisi dan jaksa. Sadarlah, di KPK kalau dia tidak diatasi maka bisa bermasalah,” pungkasnya.
Diketahui salah satu poin rekomendasi Pansus Hak Angket KPK adalah pembentukan lembaga pengawas independen dengan anggota yang berasal dari unsur internal dan eksternal KPK yang merupakan tokoh-tokoh yang berintegritas. Hal itu dilakukan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK. ( )