Home / Politik / Top News

Kamis, 15 Februari 2018 - 18:13 WIB

Ketua DPR Tegaskan Rekomendasi Pembentukan Pengawas KPK Tak Pernah Hilang

Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo

Nasionalpos.com, Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK soal pembentukan lembaga pengawas independen terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah dihilangkan. Soal pembentukannya diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Sejak awal sudah ada Dewan Pengawas KPK. Setahu saya sejak awal dilaporkan ke Bamus itu ada, tapi diserahkan pada KPK. DPR dan pemerintah tidak ikut campur,” tegas Bamsoet di DPR, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Bambang menjelaskan, sesuai rekomendasi bahwa pembentukan lembaga pengawas sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Karena itu, jika KPK tidak membentuknya sesuai rekomendasi pansus, pihaknya tidak mempersoalkan.

Baca Juga  AS Tangkap Pria Singapura Mata-mata China

Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan keputusan rekomendasi pansus itu dibuat atas hasil penyelidikan. Apalagi pembentukan lembaga pengawas tidak sulit dilakukan.

“Tidak ada yang sulit dilaksanakan,” jelas Fahri.

Menurut Fahri sebenarnya landasan lembaga pengawas yang dibentuk KPK atas rekomendasi pansus tidak sekuat jika diamanatkan dalam undang-undang (UU).

Makanya berbeda dengan lembaga lain yang punya lembaga pengawas seperti Kepolisian yang memiliki Kompolnas, dan Kejaksaan Agung yang punya Komisi Kejaksaan.

“Jadi selayaknya ada pengawasan. Meskipun memang pengawasan itu belum ada karena UU belum mengatur,” katanya.

Fahri menilai KPK perlu diawasi oleh lembaga independen karena punya kekuatan yang melebihi kepolisian dan kejaksaan. Karena itu KPK bisa berbahaya jika tak ‘diatasi’ dengan keberadaan lembaga pengawas.

Baca Juga  Jack Ma Terlihat di Hong Kong Lagi Makan Bersama Rekan Bisnis

“KPK tidak ada pengawasnya padahal KPK punya power lebih kuat dari polisi dan jaksa. Sadarlah, di KPK kalau dia tidak diatasi maka bisa bermasalah,” pungkasnya.

Diketahui salah satu poin rekomendasi Pansus Hak Angket KPK adalah pembentukan lembaga pengawas independen dengan anggota yang berasal dari unsur internal dan eksternal KPK yang merupakan tokoh-tokoh yang berintegritas. Hal itu dilakukan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK. ( )

Share :

Baca Juga

Headline

JPM Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Kasus Bansos Pemprov DKI

Headline

Update Corona (20/4/2020) Jumlah Pasien 6.760 Orang Dan Meninggal Menjadi 590 Orang

Headline

Terima KEM-PPKF, DPR Akan Mulai Rangkaian Pembahasan RAPBN 2024

Top News

Update Data Corona (26/9/2021) Jumlah Pasien Positif 4.208.013 Orang dan Meninggal 141.467 Orang

Headline

Belum Terima Kekalahan, Trump Tuding Media Korup

Headline

Tenaga Kesehatan Ikut Jadi Korban UUD Baru

Politik

AHY Bertemu Presiden: Harapkan Semua Pihak Dewasa Sikapi Hasil Resmi KPU

Headline

Napoleon Laporkan Majelis Hakim Soal Rekaman Percakapan ‘King Maker’ Djoko Tjandra