Ketua Tuntas PWJ: Usut Dugaan Pengroyokan Insan Pers di Munajat 212

- Editor

Sabtu, 23 Februari 2019 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com,Jakarta — Menyikapi kasus dugaan kekerasan dan intimidasi sejumlah jurnalis di acara Munajat 212, Kamis (21/2), Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak kepada Kapolri, Tito Karnavian untuk menangkap dan menghukum pelaku kekerasan seberat-beratnya.

Ketua PWJ, Tri Wibowo Santoso menceritakan kronologis para jurnalis yang menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI).

“Peristiwa kekerasan itu diawali dengan keributan saat berlangsung salawatan sekitar jam 21.00 WIB. Massa terlihat menangkap seseorang yang diduga copet. Para jurnalis kameramen dan fotografer yang ada di lokasi kejadian langsung merekam kejadian itu,” ungkap Tri Wibowo Kepada pers, di Jakarta, sabtu (23/2/2019).

Ia menceritakan massa kemudian mengerubungi seorang Kameran jurnalis CNN. Beberapa orang membentak dan memaksa jurnalis menghapus gambar kericuhan yang sempat terekam beberapa detik.

Seorang wartawan Detikcom, lanjut dia, digiring massa ke dalam tenda VIP panitia Munajat 212. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Wartawan detik.com itu dipukul, dicakar dan dipaksa jongkok di tengah kepungan massa.

Ponsel milik wartawan itu kemudian diambil paksa dan dihapus semua foto dan video dalam ponsel itu. Aplikasi WhatsApp dalam ponsel itupun dihapus. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.

Baca Juga :   Tanggapi Berita Bernada Hoaks & Tendensius, Pengacara Warga APK :Jangan Sampai Mereka, Seperti Menepuk Air Didulang Terpercik Muka Sendiri

Massa FPI di duga telah menghalangi profesi Wartawan dalam meliput sebuah kegiatan. Hal ini secara tidak langsung telah melanggar hak publik dalam mendapat informasi.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Para pelaku dapat dijerat pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.(*)

Berita Terkait

5 Pemain MU yang pernah Dipuji Pep Guardiola, Bagaimana Nasibnya Kini?
Komisi X Setujui Naturalisasi Nathan Tjoe-A-On dan Jay Idzes untuk Timnas Indonesia
Kemenparekraf Promosikan Mandalika Lewat “Wonderful Indonesia Trip in Lombok”
Polairud Bongkar Kejahatan Rugikan Negara Capai Rp297 Miliar
Bakesbangpol DKI Gelar Festival Kuliner dan Budaya Nusantara di JIV
Pj Gubernur Heru Paparkan Kebijakan dan Langkah Strategis Menuju Jakarta Kota Global
Patut Didukung Mahasiswa Deklarasikan Sumpah Pemuda 2.0
Pemprov DKI dan BI Gelar High Level Meeting TPID
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:43 WIB

Operasi SAR Banjir Bandang Humbang Hasundutan Diperpanjang Tiga Hari

Sabtu, 9 Desember 2023 - 22:11 WIB

Bagi Pejabat Negara Yang Menjadi Kontestan Pemilu, Makna Cuti Harus Jelas,Tegas dan Berkeadilan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 20:28 WIB

Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:49 WIB

Menhan Prabowo Beri Santunan Kepada Korban Erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumbar

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:31 WIB

Pemprov DKI Jakarta Raih Dua Penghargaan Pembangunan Zona Integritas dari Kementerian PAN-RB

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:09 WIB

Hujan Air Disertai Abu Vulkanik Terjadi di Boyolali dan Magelang

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:57 WIB

Lima Bendungan Ini Selesai dan Siap Diresmikan di Awal 2024

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:14 WIB

Sarlin Calon Kuat Koorpresnas BEM PTMAI di Silatnas 2023-2024

Berita Terbaru

Headline

Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa

Sabtu, 9 Des 2023 - 20:28 WIB