Nasionalpos.com,Jakarta — Menyikapi kasus dugaan kekerasan dan intimidasi sejumlah jurnalis di acara Munajat 212, Kamis (21/2), Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak kepada Kapolri, Tito Karnavian untuk menangkap dan menghukum pelaku kekerasan seberat-beratnya.
Ketua PWJ, Tri Wibowo Santoso menceritakan kronologis para jurnalis yang menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI).
“Peristiwa kekerasan itu diawali dengan keributan saat berlangsung salawatan sekitar jam 21.00 WIB. Massa terlihat menangkap seseorang yang diduga copet. Para jurnalis kameramen dan fotografer yang ada di lokasi kejadian langsung merekam kejadian itu,” ungkap Tri Wibowo Kepada pers, di Jakarta, sabtu (23/2/2019).
Ia menceritakan massa kemudian mengerubungi seorang Kameran jurnalis CNN. Beberapa orang membentak dan memaksa jurnalis menghapus gambar kericuhan yang sempat terekam beberapa detik.
Seorang wartawan Detikcom, lanjut dia, digiring massa ke dalam tenda VIP panitia Munajat 212. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Wartawan detik.com itu dipukul, dicakar dan dipaksa jongkok di tengah kepungan massa.
Ponsel milik wartawan itu kemudian diambil paksa dan dihapus semua foto dan video dalam ponsel itu. Aplikasi WhatsApp dalam ponsel itupun dihapus. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.
Massa FPI di duga telah menghalangi profesi Wartawan dalam meliput sebuah kegiatan. Hal ini secara tidak langsung telah melanggar hak publik dalam mendapat informasi.
Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Para pelaku dapat dijerat pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.(*)