Nasionalpos.com,Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan produk vaksin Rubella ini harus mendapat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Langkah ini penting untuk memastikan setiap produk kesehatan harus terjamin dari sisi kehalalannya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Jaminan kehalalan vaksin Rubella harus tertulis sertifikat halalnya sebagimana dicantumkan di Pasal 10 UU Nomor 34 Tahun 2014.
“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI,” kata Okky,saat ditemui Pers di kawasan Gedung DPR RI,Kamis (02/8/2018).
Di sisi lain, Okky menilai pemberian vaksin Rubella yang difokuskan di luar Jawa diharapkan sebagai upaya pemerataan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya di luar Jawa dan Indonesia bagian timur. Harus diakui, kualitas kesehatan masyarakat Indonesia mengalami ketimpangan baik dari sisi fasilitas maupun kualitas.
“Tekad kuat pemerintahan Jokowi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia harus didukung segenap komponen,” pungkas Okky.(dito)