Nasionalpos.com, Jakarta — Pemanfaatan teknologi informasi pada semua sektor adalah sebuah keniscayaan, tak terkecuali penyelenggaraan transportasi. Namun seiring berjalannya waktu, keberadaan transportasi daring atau online, khususnya Roda Dua (R2) menimbulkan banyak kegaduhan di Tanah Air.
Dalam praktiknya, selama ini aplikator telah memposisikan sebagai perusahaan transportasi, namun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur keberadaan transportasi online. Karenanya, Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan Transportasi online agar tidak berlarut-larut.
“Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan melakukan pengaturan agar perusahaan aplikasi yang bergerak pada sektor transportasi dapat mematuhi seluruh peraturan di bidang transportasi angkutan sewa khusus,” ungkap Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, Komisi V bersama pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak di sektor transportasi untuk mentaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang transportasi angkutan sewa khusus.
Implikasinya, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri harus melakukan penegakan hukum termasuk terhadap transportasi daring (dalam jaringan) sesuai peraturan perundang-undangan, selain itu ia juga mengharapkan Pemerintah mesti memperhatikan pola kerjasama antara pengedara transportasi online dengan pengusaha penyedia aplikasi transportasi tersebut
“Pemerintah mesti juga mengatur pola kerjasama kemitraan antara pengusaha penyedia jasa aplikasi dengan pengendara transportasi online, agar semua jelas dan paham bahwa hubungan kerja mereka itu kemitraan bukan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan, motor milik mereka, mobil milik mereka, nah perusahaan aplikator tidak menyediakan itu semua,”tandas Fary Djemy.
Seperti diberitakan sebelumnya,beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan kepada media bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun kajian mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan sepeda motor (R2). Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan dengan kehati-hatian karena memiliki kompleksitas masalah serta menyangkut hidup orang banyak, sehingga memerlukan waktu yang relatif dan melibatkan banyak pihak.
Saat itu, Men- hub Budi Karya juga mengatakan, bahwa hal-hal yang akan diatur dalam penyusunan kajian tersebut, antara lain: persyaratan teknis, perizinan, kategori kompetensi pengemudi, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan jumlah kendaraan, waktu operasi, tarif, hingga Standar Pelayanan Minimum (SPM). (cep)