Home / Ekonomi / Megapolitan / Top News

Rabu, 30 Mei 2018 - 20:45 WIB

Komisi V DPR RI Meminta Menhub Segera Selesaikan Urusan Transportasi Online

Nasionalpos.com, Jakarta — Pemanfaatan teknologi informasi pada semua sektor adalah sebuah keniscayaan, tak terkecuali penyelenggaraan transportasi. Namun seiring berjalannya waktu, keberadaan transportasi daring atau online, khususnya Roda Dua (R2) menimbulkan banyak kegaduhan di Tanah Air.

Dalam praktiknya, selama ini aplikator telah memposisikan sebagai perusahaan transportasi, namun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur keberadaan transportasi online. Karenanya, Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan Transportasi online agar tidak berlarut-larut.

“Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan melakukan pengaturan agar perusahaan aplikasi yang bergerak pada sektor transportasi dapat mematuhi seluruh peraturan di bidang transportasi angkutan sewa khusus,” ungkap Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Baca Juga  TNI AL Terus Aktif Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Illegal

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, Komisi V bersama pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak di sektor transportasi untuk mentaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang transportasi angkutan sewa khusus.

Implikasinya, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri harus melakukan penegakan hukum termasuk terhadap transportasi daring (dalam jaringan) sesuai peraturan perundang-undangan, selain itu ia juga mengharapkan Pemerintah mesti memperhatikan pola kerjasama antara pengedara transportasi online dengan pengusaha penyedia aplikasi transportasi tersebut

“Pemerintah mesti juga mengatur pola kerjasama kemitraan antara pengusaha penyedia jasa aplikasi dengan pengendara transportasi online, agar semua jelas dan paham bahwa hubungan kerja mereka itu kemitraan bukan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan, motor milik mereka, mobil milik mereka, nah perusahaan aplikator tidak menyediakan itu semua,”tandas Fary Djemy.

Baca Juga  Empat Nama Ini Diduga Terlibat Kasus Joko Tjandra

Seperti diberitakan sebelumnya,beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan kepada media bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun kajian mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan sepeda motor (R2). Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan dengan kehati-hatian karena memiliki kompleksitas masalah serta menyangkut hidup orang banyak, sehingga memerlukan waktu yang relatif dan melibatkan banyak pihak.

Saat itu, Men- hub Budi Karya juga mengatakan, bahwa hal-hal yang akan diatur dalam penyusunan kajian tersebut, antara lain: persyaratan teknis, perizinan, kategori kompetensi pengemudi, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan jumlah kendaraan, waktu operasi, tarif, hingga Standar Pelayanan Minimum (SPM). (cep)

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Harga Minyak Terus Naik, Ancaman Defisit Perdagangan Masih Nyata

Headline

PKB Kejuangan Tahun 2021, Pentingnya Peran TNI Polri Beserta Komponen Bangsa Mempercepat Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Headline

JPM Pertanyakan Keseriusan Kejagung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH DKI di Era Ahok

Headline

Usai Dilantik, Biden Gelar Kapal Induk di Laut China Selatan

Ekonomi

Sekjen MUI Ajak Semua Pihak Perkuat Industri Keuangan Non Bank

Nasional

Kasus Penyerobotan Tanah di Ring Road Cengkareng di adukan ke Kapolri

daerah

Jawa Barat Perkuat Kelembagaan Koperasi

Headline

Pemerintah Targetkan Pusat Data Nasional Kelar Pada Tahun 2023