Home / Nasional / Top News

Kamis, 26 Oktober 2017 - 17:07 WIB

Komisi VI DPR RI Tolak Penyertaan Modal Negara untuk PT KAI

Jakarta,NasionalPos — Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mempertanyakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang telah diselundupi oleh Penyertaan Modal Negara (PNM) untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero). Padahal PNM kepada PT KAI sebesar tiga triliun enam ratus miliar rupiah sudah jelas-jelas ditolak pada kesimpulan rapat kerja Komisi VI dengan Menteri BUMN RI atau yang mewakili, pada 23 Oktober lalu.

Bambang menjelsakan, Komisi VI yang berkewenangan membahas PMN, jika Komisi VI menolak maka proses selanjutnya tidak bisa dilanjutkan. Karena keputusan komisi berkekuatan hukum, maka seharusnya PMN kepada PT KAI tidak masuk dalam APBN 2018.

“Lah tau-tau kok malah muncul lagi, di rincian postur anggaran, maka tadi kami dari Komisi VI melakukan protes dan penolakan. Karena keputusan anggaran mitra itu ditentukan, diputuskan oleh komisi. Jadi tidak boleh di komisi sudah diputuskan A di Banggar atau di Pemerintah diputuskan beda. Berarti ini melanggar undang-undang, karena yang melindungi kewenangan komisi ini adalah Undang-Undang MD3, dan juga ada Keputusan MKD, Komisi VI yang berkewajiban membahas PMN,” papar Bambang saat di temui di ruang komisi VI,kompleks gedung DPR RI,Kamis (26/10/2017).

Baca Juga  Presiden Jokowi dan Katib Aam PBNU Akan Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB

Menurut Bambang, Komisi VI yang diwakili oleh 10 Fraksi sudah menolak PNM untuk PT KAI, tapi anehnya ketika masuk di Banggar dan di Paripurna PNM justru masuk lagi. “Jadi ini gak benar, makanya ditolak oleh seluruh anggota yang ada di Komisi VI, yang diwakili masing-masing fraksi itu semuanya menolak. 10 fraksi menolak termasuk Fraksi PDI P,” ungkapnya.

Menurut Bambang, Komisi VI selalu berpikiran anggaran harus bisa betul-betul bermanfaat untuk rakyat. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan kalau memang mau dicantumkan dalam postur APBN 2018, maka harus dibahas ulang untuk disahkan. “Selaku Komisi VI, kami menekankan untuk dicabut dulu, dan dibahas ulang. Jadi seharusnya tidak boleh menjadi undang-undang dulu, dicoret dari APBN 2018, itu melanggar undang-undang,” tandas Bambang.

Baca Juga  Pemerintah Perpanjang Kebijakan Kerja Dari Rumah PNS Hingga 29 Mei 2020

Penolakan PMN ini sangat beralasan karena pada PMN 2015 sebesar 2 triliun rupiah belum terserap. Bambang merasa prihatin, pada kondisi perekonomian negara yang tidak baik malah justru diberikan beban untuk penyertaan modal negara.

“Alasan yang kedua adalah kita ini dalam kondisi short fall, atau kesulitan anggaran pendapatan, dari sisi perpajakan dan sebagainya, sehingga utang kita pasti akan bertambah di akhir tahun ini. Bertambah kurang lebih sekitar 200 triliun,” jelas Bambang.[]

Share :

Baca Juga

Headline

CBS Jalasenastri Pushidrosal Ikuti Pengajian dan Doa Bersama Untuk Para Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 Secara Virtual

Headline

Tasyakuran HUT ke – 2, Yayasan Raden Edukasi Bahaya Narkoba kepada Anak Jalanan

Headline

Update Data Corona (28/11/2021) Jumlah Pasien Positif 4.255.936 Orang dan Meninggal 143.808 Orang

Ekonomi

Jokowi Siapkan Stimulus Rp34 Triliun Bagi Nelayan dan Petani

daerah

Idul Adha 1444 H, Pangdam I/BB Beserta PJU Berqurban 10 Sapi dan 7 Kambing

Megapolitan

Dirlantas Hindari Debat Dengan Pemprov DKI Soal Lalin Tanah Abang

Headline

Dalam Sehari 20 Ribu Terpapar dan Seribu Lebih Meninggal Akibat Virus Corona di Brasil

Headline

Belum Divaksin, Ketua Satgas Covid 19, Doni Monardo Terpapar Corona