Home / Top News

Sabtu, 29 Juli 2017 - 12:46 WIB

KOMPAK Laporkan Bekas Komisioner KPK ke Bareskrim Mabes POLRI

Jakarta,NasionalPos — Ratusan  orang  yang tergabung dalam Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak)  berbondong-bondong  melaporkan mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan di duga yang bersangkutan  menerima suap dari PT Permai Group.

Hal ini terungkap saat Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis dalam Rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7) pekan  lalu, yang menyebutkan diduga yang bersangkutan menerima uang Rp1.000.000.000 ( satu miliar) dari mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin, demikian dikatakan  Perwakilan Kompak Amin Fahruddin saat usai  menyampaikan surat pelaporan ke bagian pelaporan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (28 /07/17).

“Ibu Yulianis sudah melaporkan kepada KPK, dalam hal ini kepada penyidik dan kepada biro hukum. tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya maka kami melaporkan ke Bareskrim,” kata Amin di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Jakarta  Pusat.

Baca Juga  Memaknai Natal 2020 & Tahun Baru 2021 Di Tengah Pandemi Global

Dia mengatakan, pihaknya telah mengadukan hal ini ke lembaga antirasuah pimpinan Agus Raharjo melalui biro hukum KPK. Namun, menurutnya, laporan  itu belum ditindaklanjuti oleh KPK hingga sekarang.

Amin mengaku telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya, antara lain rekaman  pernyataan Yulianis dalam RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK dan beberapa lembar cetakan pemberitaan di media massa seputar pernyataan Yulianis.

“Masyarakat juga ingin tau apakah ini sebatas isu yang sekedar diembuskan atau ini merupakan fakta yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.

Namun dalam laporannya ini,  secara administrative Barerskrim Mabes POlri Belum menerimanya pasalnya  Penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim meminta waktu untuk mempelajari laporan Amin terlebih dahulu.  SPK akan kembali memanggil pihaknya untuk menindaklanjuti laporan terkait digaan suap yang dilakukan Adnan.

Baca Juga  Wakil Jaksa Agung Meninggal Dalam Kecelakaan di Tol Jagorawi

“Mereka pelajari dulu baru nanti akan tunjuk penyidik dan saya dipanggil lagi,” katanya.

Yulianis menyebut Adnan menerima uang Rp1.000.000.000 ( satu miliar) dari mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin saat menjawab pertanyaan dari anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR.

Yulianis mengatakan, dugaan pemberian uang itu merupakan keterangan yang disampaikan oleh anak buah Nazaruddin, yakni Minarsih kepada dirinya.  Minarsih merupakan mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara milik Nazaruddin.

“Bu Minarsih pernah memberikan uang ke (mantan) komisioner KPK Pak Adnan Pandu Praja,” ujar Yulianis.[]

Share :

Baca Juga

Nasional

Penyusunan APBD,DPRD disarankan Untuk konsultasi ke DPR

Headline

518 ASN KPK Desak Pimpinan KPK Angkat Novel Cs Jadi ASN

Headline

Selama PSBB Jakarta, Moda Transportasi Ini Yang Beroperasi

Top News

Santo Bersaksi di Pengadilan Tipikor,Syamsuddin Lologau terima Suap Korupsi PHB Jak-Bar

Headline

Imam Besar Al-Azhar Tegaskan Ikhwanul Muslimin Bukan Teroris

Headline

Update Data Corona (28/8/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 162.884 Orang dan Meninggal 7.064 Orang

Headline

Plt Ketum PPP Suharso ‘Digoyang’ Nizar Politisi Senior

Headline

Pejabat Kejari Mojokerto Diciduk Satgas Kejagung