Home / Nasional

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 22:21 WIB

Korban Penggusuran Lahan di Teplan Bogor Adukan Nasibnya ke Komnas HAM

Nasionalpos.com,Bogor – Puluhan warga Teplan Bogor mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan nasibnya pasca rumah mereka dikosong paksa oleh Korem 061 Suryakencana, akhir Juli lalu. Kedatangan mereka langsung diterima oleh Komisioner bidang Mediasi Munafrizal Manan.

Dalam kesempatan tersebut, warga didampingi oleh kuasa hukum mereka, LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) menjelaskan kronologis peristiwa pengosongan paksa atas rumah mereka. Warga tidak mengerti mengapa mereka sampai terusir dari rumahnya sendiri.

“Kami tidak mengerti mengapa kami harus terusir dari rumah kami sendiri yang telah kami diami sejak 1970-an. Orang tua kami mewarisinya ke kami, bahkan secara rutin kami membayar PBB. Kami tidak mengerti alasan TNI AD,” ungkap Goris Sembiring, perwakilan warga.

Memang, fakta dokumen memperlihatkan bahwa warga telah membayar PBB secara rutin. Sehingga setidaknya warga adalah pemilik berdasarkan prinsip beziter rechti dan hak keutamaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Thaun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Baca Juga  Pemerintah Indonesia : Jumlah Positif Corona Meninggal 38 dan 450 Pasien

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan mengapa LBH KBR mau memberikan bantuan hukum kepada warga. Ada alasan yang cukup kuat untuk mencari keadilan bagi warga Teplan Bogor.

“Korban selayaknya mendapatkan perlindungan hukum atas hak pemukiman warga. Warga memiliki dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan hingga saat ini. Dengan fakta tersebut , menurut hukum apabila warga memiliki dan membayar PBB atas nama warga, maka jelas status tanah tersebut adalah tanah negara, yang berhak ditempati dan digarap dan penggarap berhak mengajukan hak atas tanah. Kalau itu tanah negara maka secara hukum atas tanah tersebut belum dibebani hak atas tanah oleh pihak manapun termasuk tanah oleh TNI / KOREM .

Baca Juga  Update Data Corona (17/7/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 83.130 Orang dan Meninggal 3.957 Orang

“Kami mendesak Komnas HAM memberi perhatian serius terhadap korban yang memiliki PBB ini” ujarnya.

Sementara itu,Komisioner Munafrizal Manan menyatakan menerima laporan warga dan akan membawa dalam rapat pleno. Komnas HAM menegaskan akan memeriksa kasus ini secara objektif bersama-sama pihak yang berkompeten.” Kami akan mengecek status tanah tersebut ,”ujarnya.

Konflik warga Teplan Bogor dengan pihak TNI AD dikarenakan adanya klaim atas sejumlah lahan yang dikatakan sebagai rumah dinas TNI. Kebutuhan TNI dalam menyediakan rumah dinas bagi prajuritnya menjadi alasan kuat mengapa warga harus terusir. Di sisi lain, kejelasan status tanah Teplan Bogor masih menjadi perdebatan, apakah milik TNI AD ataukah tanah negara.[]

Share :

Baca Juga

Nasional

M Sidik: Kita Diancam via Medsos, Polisi Sarankan Batal, Kita Tunda Demo

Nasional

Langgar Kode Etik, Dua Komisioner KPU Dicopot
JOB FAIR, Jakarta Akan Gelar Pameran Lowker

daerah

JOB FAIR, Jakarta Akan Gelar Pameran Lowker

Headline

Usai Libur Idul Fitri 1443 H, Menkominfo Ajak Tuntaskan Agenda Transformasi Digital Nasional

Headline

Doni Monardo Tegaskan Mudik Dilarang Selama Pandemi Corona

daerah

BPJS Kesehatan dan Pers Bandung Sepakat Perangi Hoaks

Nasional

PP Pemuda Muhammadiyah pun Kecam Ahok

Headline

Bamsoet : Zero Covid-19 Jadi Target Bersama