Nasionalpos.com, Jakarta – Korupsi di sektor swasta akan dijerat pasal pidana. Nantinya, korupsi swasta akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada empat jenis tindak pidana sector swasta yang akan dirumuskan dalam pasal Rancangan KUHP tersebut, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan, keempat jenis tindak pidana tersebut tertuang dalam Pasal 21 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.
Menurutnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati pasal korupsi sektor swasta masuk dalam Ranncangan KUHP. Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.
“DPR dan pemerintah sudah sepakat. Rancangan KUHP akan menambahkan pasal yang tidak ada dalam UU Tipikor sekarang, seperti korupsi di sektor swasta,” tutur Asrul di DPR, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Dikatakan Arsul, selama ini Indonesia telah meratifikasi United UNCAC). Dimana, konvensi tersebut diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
“Kan, Indonesia sudah ratifikasi UNCAC, tapi delik-delik korupsi di situ belum dituangkan dalam perundangan di Indonesia, di KUHP maupun di UU Tipikor belum. Makanya, nanti akan dimasukkan,” jelasnya.
Dijelaskan Arsul, setelah Rancangan KUHP disahkan maka kepolisian dan kejaksaan berwenang untuk menangani seluruh kasus korupsi di sektor swasta.
“Setelah disahkan, maka nantinya sesuai KUHP itu hanya polisi dan kejaksaan yang berwenang. KPK sendiri tetap mengatur tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Itu sesuai perundang-undangannya,” pungkasnya. ( )