Porosberita.com, Jakarta – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk Ferdy Yuman (FY) di Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (9/1/2021). FY merupakan tersangka dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada awak media, Minggu (10/1/20210).
Menurutnya, Ferdy Yuman selemunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga merintangi proses penyidikan KPK terkait kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk,” terang Nawawi.
Nawawi pun mengingatkan siapapun yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. “Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa,” kata Nawawi.
Tim penyidik KPK selanjutnya akan membawa Ferdy Yuman ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Kedunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)