Nasionalpos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020. Hal itu terkait pengembangan perkara kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Diduga Gatot menyuap para anggota dewan agar menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Gatot juga menyuap anggota dewan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.
“Kami menduga aliran dana dalam kasus suap tersebut baik terkait peristiwa pertanggung jawaban gubernur pada saat itu, ataupun pengesahan APBD di beberapa tahun itu, diindikasikan mengalir juga pada sejumlah pihak lain, khususnya di sini beberapa anggota DPRD itu yang sedang kita dalami lebih lanjut,” papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya, penyelidikan baru ini dilakukan setelah KPK mencermati fakta yang muncul dari persidangan Gatot.
Dengan begitu, jika ada bukti yang cukup, tentu KPK akan menjerat anggota DPRD Sumut yang diduga menerima suap.
Untuk itu, KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, KPK telah memproses 13 anggota DPRD Sumut. Maing-masing, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Parluhutan Siregar
Kemudian, Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Sigit Pramono Asri. ( )