Nasionalpos.com., Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek keaslian perhiasan dan jam tangan bermerek yang disita dari Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Barang bukti yang disita berupa perhiasan dan jam tangan itu akan dicek keasilannya. Jika diperlukan selanjutnya akan dilakukan penaksiran harga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jumat (18/1/2018).
Adapun barang bukti yang telah disita KPK dari hasil penggeledahan tersebut adalah 103 perhiasan berlapis emas dan berlian. Berupa, kalung, gelang, dan cincin.
Selain itu, KPK juga menyita jam tangan mewah yang berjumlah 32 buah dengan merek Gucci, Tisot, Rolex, Richard Mille, Dior, dan merek lainnya.
KPK juga sebelumnya telah menyita asset milik Rita berupa mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser dan dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur
Sebelumnya, penyidik KPK menyita 36 buah tas dan 19 pasang sepatu bermerek. Diantaranya, merek Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, Louis Vuitton, dan lainnya. Namun, Rita sempat menyatakan jika semua tas mewah itu hanya imitasi alias KW.
Seperti diberitakan, penyidik KPK teleh menetapkan Rita sebagai tersangka suap, gratifikasi serta pencucian uang.
Untuk kasus TPPU, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga mencuci uangnya hasil korupsi dan gratifikasi selama menjadi bupati sejak 2010 lalu sebesar Rp436 miliar.
Dalam kasus suap, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Khairudin dan , Hery Susanto Gun alias Abu selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Priman.
Terkait kasus suap, Rita ditengarai menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara untuk kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. ( )