Home / Top News

Senin, 22 Januari 2018 - 05:24 WIB

KPK Cek Keaslian Barang Mewah Bupati Nonaktif Kukar

Nasionalpos.com., Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek keaslian perhiasan dan jam tangan bermerek yang disita dari Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Barang bukti yang disita berupa perhiasan dan jam tangan itu akan dicek keasilannya. Jika diperlukan selanjutnya akan dilakukan penaksiran harga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jumat (18/1/2018).

Adapun barang bukti yang telah disita KPK dari hasil penggeledahan tersebut adalah 103 perhiasan berlapis emas dan berlian. Berupa,  kalung, gelang, dan cincin.

Selain itu, KPK juga menyita jam tangan mewah yang berjumlah 32 buah dengan merek Gucci, Tisot, Rolex, Richard Mille, Dior, dan merek lainnya.

Baca Juga  Kemenkes Mengaku Telah Membayar Klaim RS Rujukan Corona Sebesar Rp 178,1 Miliar

KPK juga sebelumnya telah menyita asset milik Rita berupa mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser dan dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur

Sebelumnya, penyidik KPK menyita 36 buah tas dan 19 pasang sepatu bermerek. Diantaranya, merek Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, Louis Vuitton, dan lainnya. Namun, Rita sempat menyatakan jika semua tas mewah itu hanya imitasi alias KW.

Seperti diberitakan, penyidik KPK teleh menetapkan Rita sebagai tersangka suap, gratifikasi serta pencucian uang.

Untuk kasus TPPU, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga mencuci uangnya hasil korupsi dan gratifikasi selama menjadi bupati sejak 2010 lalu sebesar Rp436 miliar.

Baca Juga  Subedjo Dilaporkan JPM ke Kejati DKI

Dalam kasus suap, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Khairudin dan , Hery Susanto Gun alias Abu selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Priman.

Terkait kasus suap, Rita ditengarai menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara  untuk kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. ( )

 

Share :

Baca Juga

Headline

Dekan FT Unkris : Mari Bangun Sinergi Wujudkan FT Unkris Terunggul

Headline

Update Corona (21/4/2020) Jumlah Pasien 7.135 Orang Dan Meninggal Menjadi 616 Orang

Megapolitan

Sandi Akan Telusuri 6.000 Penyimpangan Keuangan Temuan BPK

Megapolitan

Masalah Pungli, Plt Soni: Pemecatan PNS Beda Dengan Pabrik Bata

Megapolitan

DPRD DKI Akan Mengawasi, Renovasi Gedung UP-PKB

Headline

Fadli Zon Anggap Pangdam Jaya ‘Off Side’

Headline

Update Data Corona (27/9/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 275.213 Orang dan Meninggal 10.386 Orang

Headline

Dinkes Pemkot Solo Kritik Kemenkes Soal Praktik Rutin Selama Pandemi Virus Corona