Home / Top News

Jumat, 21 April 2017 - 13:38 WIB

KPK Kembali Periksa Andi Narogong

Jakarta,NasionalPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan kembali memeriksa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik/KTP-e) menurut juru bicara KPK Febri Diansyah.

Selain memeriksa Andi Narogong, KPK menurut jadwal akan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus yang sama.

Baca Juga  PBNU Dukung Pilpres Melalui MPR

Saksi yang akan diperiksa antara lain wiraswastawan Dedi Prijono, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri periode 2011 sampai dengan 22 Juli 2015,seperti dikutip antara, jumat,(21/4).

Baca Juga  Tim Gabungan Polri Gagal Ungkap Pelaku Penyerangan Novel

Sugiharto sudah didakwa dalam perkara ini, demikian pula dengan Irman, yang saat pembahasan dan pelaksanaan proyek KTP-e menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka.[]

Share :

Baca Juga

Headline

KPPN Merauke Percayakan Korem 174 Sebagai Narasumber Rakor dan Diskusi Panel

Politik

Salah Satu Pendiri PKS Jadi Caleg PDIP

Headline

Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Kamis (11/6/2020)

Headline

Mantan Petinju Manny Pacquio Capres Filipina

Headline

Survei SMRC Mayoritas Masyarakat Nilai Korupsi Makin Marak di Pemerintahan Jokowi – Ma’ruf

Politik

Ketua DPR RI Tidak keberatan,Hak Angket KPU Bergulir

Headline

Menang Di Pennsylvania, Biden Di Pastikan Unggul

Megapolitan

Gubernur Anies Himbau Warga Sukseskan Program Berteman Jakarta