Home / Top News

Senin, 8 Januari 2018 - 21:58 WIB

KPK Minta TB Hasanuddin dan Anton Charliyan Segera Laporkan kekayaan

Nasionalpos.com, Jakarta – Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusung PDI-P di Jawa Barat Mayjend (Purn) TB Hasanuddin dan Irjen (Pol) Anton Charliyan diketahui belum pernah melaporkan harta kekayaan kepada Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).

Hal itu diungkapkan Jubr KPK, Febri Diansyah saat menyampaikan soal pentingnya para calon kepala daerah untuk melaporkan kekayaannya kepada KPK.

“Iya, jadi setelah dicek ke Direktorat LHKPN, memang belum ada laporan (kekayaan YB Hasanuddin dan Anton Charliyan),” jelas Febri Diansyah pada Senin (8/1/2018).

Untuk diketahui, TB Hasanuddin saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi 1 (bidang Pertahanan dan Luar Negeri) DPR. Dia menjabat sebaga anggota DPR selama dua periode sejak 2009-2014 dan 2014-sekarang.

Sementara Anton Charliyan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Anton juga sempat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Sulawesi Selatan.

Sementara itu, tiga pasangan cagub dan cawagub di Pilkada serentak 2018 ini pernah melaporkan kekayaannya kepada KPK. Seperti pasangan yang diusung PKS, Gerindra,dan PAN di Pilkada Jabar, yakni Sudrajat-Syaikhu.

Syaikhu sebagai Wakil Walikota Bekasi pernah melaporkan harta kekayaan sebanyak dua kali yakni pada 19 November 2007 dan pada 14 September 2012 saat menjabat sebagai anggota DPRD Jabar.

Jumlah kekayaan yang dimiliki Syaikhu sebesar Rp945.180.581. Jumlah itu mengalami kenaikan hampir Rp400 juta dari sebelumnya.

Baca Juga  ‘Ditekan’ Edhy Prabowo Tanda Tangan Izin Ekspor, Pejabat KKP Mundur

Sedangkan Sudrajat melaporkan harta kekayaannya saat masih menjabat sebagai Dirhen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan pada 28 November 2002. Sudrajat memiliki total harta sebesar Rp3.440.294.898 dan USD 295.000.

Pasangan kedua di pilkada Jabar yang telah melaporkan kekayaannya adalah pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi yang diusung Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Deddy Mizwar bahkan sudah melaporkan kekayaannya sebanyak 4 kali. Pertama pada saat menjadi Cawagub Jabar pada 31 Oktober 2012. Dan, selanjutnya 3 kali berturut-turut melaporkan harta kekayaan pada 1 April 2014, 8 Agustus 2015, dan 1 April 2016.

Dalam laporan terkakhir, kekayaan Deddy Mizwar naik sekitar 5 miliar menjadi Rp38.915.835.289 dan USD 35.54.

Begitupun Dedi Mulyadi sudah melaporkan kekayaannya sebanyak 4 kali. Yakni, saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta 2008-2013 sebanyak 3 kali masing-masing pada 10 Oktober 2006, 7 Desember 2007 dan 10 Februari 2012.

Terakhir, Ketua DPD I golkar Jabar itu melaporkan kekayaannya saat kembali menjabat di periode kedua 2013-2018 sebagai Bupati Purwakarta, tepatnya pada tanggal 27 Mei 2015. Dalam laporannnya, Dedi memiliki kekayaan sebesar Rp3.164.425.514,00.

Pasangan berikutnya adalah Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulumyang diusung oleh Partai Nasdem, PKB, PPP, dan Hanura. Pasangan ini sudah melaporkan kekayaan lebih dari sekali.

Ridwan melaporkan kekayaannya saat menjabat sebagai Calon Walikota Bandung pada 18 Maret 2013 dan Walikota Bandung 23 Desember 2015. Dengan posisi terakhir kekayaan tercatat sebesai Rp8.282.049.675,00.

Baca Juga  Anies Baswedan Jangan Contoh Jokowi yang Ingkari Janji Kampanye

Sementara Uu Ruzhanul Ulum sudah melaporkan kekayaan sebanyak tiga kali. Yakni, saat menjadi Bupati Tasikmalaya periode 2011-2016 sebanyak 2 kali, tepatnya pada 12 Oktober 2010 dan 19 Juli 2011 serta saat menjadi Cabup Tasikmalaya pada 30 Januari 2015. dengan jumlah kekayaannya mencapai Rp3.116.778.194.

Sekedar informasi, Dan, surat tanda terima penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon yang akan mendaftar di pilkada 2018.

Dan, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juncto Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan para pejabat negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Untuk itu, KPK telah meminta agar seluruh calon kepala daerah yang akan berlaga di pilkada 2018 ini untuk segera melaporkan kekayaannya, terkait itu, KPK juga telah membuka posko pelaporan LHKPN sebanyak 20 unit.

Sejauh ini, KPK mencatat dari 171 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sudah ada sekitar 360 calon kepala daerah yang sudah melaporkan LHKPN. []

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pontjo Sutowo : Wisata Bahari Masih Berpotensi Dikembangkan

Ekonomi

Perajin Tahu Dan Tempe Mogok, Pemerintah Tetapkan Harga Kedelai Impor Rp8.500 Per Kilogram

Headline

Update Data Corona (30/11/2020) Jumlah Pasien Positif 533.883 Orang dan Meninggal 16.945 Orang

Headline

Danlanud dan Dansatpom Papua Dicopot Buntut Kasus Oknum TNI Injak Warga

Headline

Update Data Corona (21/9/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 248.852 Orang dan Meninggal 9.677 Orang

Headline

Update Data Corona (18/8/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 143.043 Orang dan Meninggal 6.277 Orang

Ekonomi

Sri Mulyani Sebut DSSI Dapat Bantu Utang Negara Miskin

Top News

Fayakhun dan Akbar Lubis Tak Jadi Saksi Fakta, Fordim Jakarta Pertanyakan JPU