Nasionalpos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai rekomendasi Pansus Hak Angket KPK di DPR agar lembaga antirasuah membentuk pengawas eksternal mengada-ada. Sebab, selama ini KPK telah memiliki lembaga pengawas internal dan eksternal.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi salah satu poin dari rekomendasi Pansus hak Angket KPK.
“Jawabannya sederhana, pengawasan terhadap KPK selama ini berjalan cukup efektif, dan justru dilakukan dari internal dan eksternal,” jelas Febri, di KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
“Tidak perlu mengada-ngadakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan,” imbuh Febri.
Febri menjelaskan, salah satu pengawasan eksternal KPK itu adalah DPR (Komisi III). Selain itu, ada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam hal pengelolaan keuangan.
Jika masih ada yang mengusulkan pengawasan eksternal, tentu jadi pertanyaan siapa sebenarnya yang tidak maksimal melaksakan fungsi pengawasannya?
“Selama ini kan pengawasan secara keseluruhan itu dilakukan oleh publik. Jadi kalau dikatakan pengawasan terhadap KPK tidak optimal, nah kita perlu lihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya?,” tukas Febri.
Masih terkait pengawasan eksternal, Febri mencontohkan jika ada pimpinan KPK diduga melakukan pelanggaran kode etik, maka komite etik langsung melakukan tugas dan kewenangannya memutuskan apakah benar ada pelanggaran atau tidak disertai sanksinya.
Adapun struktur di dalam komite etik, didominasi mereka yang berasal dari pihak luar KPK. “Kan sudah pernah dibentuk komite etik. Anggota komite etik itu mayoritas dari luar KPK,” jelasnya.
Sementara untuk pengawasan internal, KPK sudah memiliki deputi yakni Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawas Internal yang berada langsung di bawah pimpinan KPK. ( )