Nasionalpos.com, Jakarta – Seluruh pejabat baru yang dilantik Presiden Jokowi harus segera melaporkan harta kekayaannya untuk dituangkan dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan pelaporan harta kekayaan pejabat negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seluruh penyelenggaran negara yang baru menduduki jabatan wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN,” jelas Febri di Jakarta, Rabu (17/1).
Seperti diketahui, hari ini Presiden Jokowi melantik sejumlah pejabat baru di Istana Negara. Mereka yang baru dilantik adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar.
Menurut Febri, bila para pejabat baru itu sudah pernah melaporkan harta kekayaannya, maka mereka akan mengisi lembar pembaruan total hartanya saat ini. Dan, pelaporan harta kekayaan para pejabat negara sebagai bentuk transparansi publik.
Untuk diketahui, Agum tercatat terakhir melaporkan hartanya pada 25 Februari 2008 selaku mantan menteri dengan kekayaan sejumlah Rp26,8 miliar.
Idrus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 29 Desember 2009 saat baru menjadi anggota DPR 2009-2014 dengan harta sebesar Rp9,5 miliar dan US$40.000. Namun, sejak tidak menjabat sebagai anggota DPR, Idrus belum pernah melaporkan kembali kekayaannya.
Sedangkan Moeldoko terakhir melaporkan hartanya pada 16 Agustus 2013, saat itu masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Harta kekayaan Moeldoko tercatat mencapai Rp28.712.301.249 atau Rp28,7 miliar.Namun, saat menjabat sebagai Panglima TNI maupun selepas menjabat, Moeldoko belum pernah melaporkan LHKPN.
Sementara Yuyu terakhir melaporkan hartanya pada 2016 saat menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I. Hartanya sebesarr Rp4.413.571.474 dan US$43.580. Namun, Yuyu tak melapor LHKPN saat menjadi Wakil KSAU. ( )