Home / Nasional / Top News

Senin, 17 April 2017 - 13:33 WIB

KPK periksa 12 saksi kasus Bupati Klaten

Jakarta,NasionalPosĀ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 12 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“12 orang itu diperiksan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini (SHT),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta. Sejumlah 12 saksi yang diperiksa itu, yakni mantan Dirut CV Smart Edukatama Fahrudin, karyawan swasta CV Smart Edukatama A Mustari, karyawan swasta Didik Gunarto, Kasi Perlindungan Konsumen PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Klaten Suhardi, Sekretaris Camat Cawas Kabupaten Klaten Turaji, dan Purwanto dari pihak swasta,seperti dilansir antara,senin (17/04).

Selanjutnya, Guru Bahasa Inggris SMPN 1 Prambanan Eka Aprillia Kusumadewi, Saktiyo Suharto dari pihak swasta, PNS Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan Tri Winarsih, mantan Kepala Dewasa Ngawen Aryo, Kepala SMKN 1 Klaten Budi Sasangka, dan Heru dari pihak swasta.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Terjaring OTT KPK

KPK juga dijadwalkan memeriksa Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten tersebut.

Febri menjelaskan KPK saat ini ingin mempertajam beberapa informasi yang telah didapatkan sebelumnya, baik terkait dengan indikasi suap dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten maupun terkait dana aspirasi.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12) di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Baca Juga  Aktivis Masjid Tolak Penerbitan Regulasi Baru Soal Perizinan Pondok Pesantren

Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]

Share :

Baca Juga

Headline

Bergantung Keterangan Mahfud dan Sri Mulyani, Pembentukan Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Headline

Belasan Polda Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Stafsus MenBUMN

Headline

Muhammadiyah Serukan Kibar Merah Putih Setengah Tiang

Headline

Update Data Corona (16/9/2021) Jumlah Pasien Positif 4.181.309 Orang dan Meninggal 139.919 Orang

Top News

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

daerah

Jaga Stabilitas Keamanan Satgas Yonif 122/TS Pos Kout Amankan Pengendara Sepeda Motor hasil Curian Di Lintas Batas

Headline

Kasal Lepas KRI Tanjung Kambani-971 Kirim Bansos ke Flores Provinsi NTT

Headline

Tanpa Gejala, Walikota Palangka Raya Positif Covid-19