Home / Top News

Selasa, 25 Juli 2017 - 22:14 WIB

KPK Punya Bukti, Segera Tetapkan Ipar Jokowi Tersangka Makelar Suap Pajak 78M !!!

Jakarta,NasionalPos — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah miliki dua alat bukti untuk menetapkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Moch Takdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa(25/7).

Moch Takdir mengatakan, salah satu alat bukti yakni putusan Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk terdakwa Handang Soekarno.

“Kami sudah punya dua alat bukti. Salah satunya putusan untuk terdakwa Mohan dan yang tadi disampaikan hakim, yakni putusan untuk Pak Handang. Kemudian, ada petunjuk dalam sidang, di mana ada yang punya andil selain Handang,” ujar dia.

Ia memaparkan, hakim pun meyakini adik ipar Jokowi memiliki andil dalam membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk PT EK Prima.

Baca Juga  Menkeu Sebut Proyek Infrastuktur Kerap Ditolak Pemda Karena Tak Sesuai Kebutuhan

Dalam pembatalan STP tersebut, Arif bekerjasama dengan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwi Stiadi, kemudian dieksekusi pembatalannya oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

“Hakim meyakini bahwa memang untuk pembatalan STP PT EKP ada andilnya Arif Budi, Pak Ken, dan selanjutnya pembatalan itu melalui Pak Haniv,” kata dia.

Saat di mintai komentarnya, mengenai informasi tersebut, Ivan Parapat, SH Ketua Forum Diskusi Menteng ( Fordim ) Jakarta mengatakan bahwa sudah supatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan membuat wacana terus-menerus, dalam kasus ini, Nama adik ipar Presiden Jokowi ini muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, yang didakwa menyuap pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar Rp 1,9 miliar.

Pria bernama Arif Budi Sulistyo yang merupakan Direktur Operasional PT. Rakabu Sejahtera  kalau sudah di sebut dalam surat dakwaan, peluang untuk menjadi tersangka itu sangat mungkin sekali,”Nah, sekarang, KPK sudah punya dua alat bukti,  tunggu apalagi KPK untuk menetapkannya sebagai Tersangka? Segeralah dia tetapkan sebagai tersangka, agar KPK tidak di curigai terus-menerus oleh rakyat  terkesan tebang pilih dalam membongkar kasus Korupsi dan ada efek jera bagi para maling Pajak siapapun pelakunya” ujar Ivan Parapat, SH.

Baca Juga  Ditetapkan Tersangka, Azis Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI

Lebih lanjut Ivan mengatakan, saatnya sekarang KPK membuktikan bahwa lembaga anti rasuah ini lebih punya keberanian tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi,”Apa karena Arif Budi Sulityo ini  ipar Presiden Jokowi, Lalu di istimewakan,gitu, nah, Bukti kan sekarang, jika tidak ada perlakuan istimewa untuknya, segera tetapkan ipar jokowi sebagai tersangka, biar tidak terkesan Ndeso” tandas Ivan.[]

Share :

Baca Juga

Headline

Mantan Menpora Imam Nahrowi Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Suap Dana Hibah KONI

Headline

Presiden Prancis Sebut PM Australia Pembohong

Megapolitan

Ada Apa Dibalik Pencoretan Nama TGUPP DKI?

Ekonomi

Utang Pemerintah Capai Rp3.500 Triliun Lebih

Headline

Usai Diperiksa, 4 Tersangka Korupsi Danareksa Ditahan Penyidik Kejagung

Headline

Kabakamla : Negara Harus Hadir di Perairan Natuna

Ekonomi

Negara Kantongi Rp96,7 Triliun dari Sektor Industri Migas

Headline

Jokowi Nyatakan Vaksin Covid Akan Diberikan Gratis Mulai Awal Tahun 2021