Home / Top News

Kamis, 19 Januari 2017 - 20:06 WIB

KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Tersangka Pengadaan Pesawat

JAKARTA, NasionalPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) imisial ESA sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Imtil itu, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ESA, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 dan SS, Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Baca Juga  Dewas Putuskan Firli Cs Tidak Akan Disidang Kode Etik

Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang masing-masing 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar.

“Sedangkan dalam bentuk barang senilai Rp2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia,” jelas Laode.

Syarif menjelaskan, perkara ini tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional. Untuk itu, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Hingga kini, kedua badan tersebut bekerjasama menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di beberapa negara lainnya seperti Malaysia, Thailand, China, dan Rusia.

Baca Juga  Jajaran Kejati DIY Diperntah Pantau Proyek Bandara Yogyakarta

Dalam kasus ini, total pengadaan pesawat Airbus baru dalam kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 unit pesawat.

Atas sangkaan itu, ESA dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan tersangka SS sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (boi)

 

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Janji Pemerintah Menaikkan Gaji ASN Ditunda Akibat Kondisi Keuangan Negara

Megapolitan

Peran Strategis Alumni ITL Trisakti Membangun Sinergisitas Kampus dengan Dunia Usaha

Top News

Korban Proyek Pengadaan Tower BTS Mengadu ke Wantimpres, Tuntut Jhonny G Plate Diberhentikan Sebagai Menkominfo

Politik

PKB Ingatkan Jangan Tinggalkan Ulama

Headline

Kita Tidak Bisa Keluar Dari Krisis Dengan Cara Tipu-tipu

Headline

Inilah 10 Nama Yang Dicekal Terkait Jiwasrayagate

Headline

AS Segera Bangun Infratsruktur Militer di Australia

Politik

KPU Rumuskan PKPU Antisipasi Calon Tunggal di Pilpres 2019