Nasionalpos.com, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Dalam perkara ini, KPK menggunakan kerusakan lingkungan untuk menilai kerugian negara.
“Memang ini baru pertama kali menuntut terdakwa dengan kerusakan alam untuk menghitung kerugian negara,” kata jaksa KPK Subari Kurniawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Dalam persidangan, jaksa menganggap Nur Alam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selanjutnya, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Izin dan persetujuan itu dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur.
Lantaran itu, PT AHB memeroleh keuntungan sebesar Rp 1,5 triliun. Setelah dikalkulasi dengan keuntungan yang diperoleh pihak korporasi, maka kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4,3 triliun.
Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena.
Adapun perhitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan terdiri dari tiga jenis perhitungan. Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis.
Kedua, kerugian ekonomi lingkungan dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan. Perhitungan itu menggunakan acuan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, dalam pengamatan langsung juga ditemukan kerusakan tanah dan kegiatan pertambangan di luar izin yang diberikan kepada PT AHB.
Untuk itu, Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ ]