JAKARTA, NasionalPos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan tak ada rapat umum dalam putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, semua tahapan dan aturan Pilkada DKI putaran kedua mendatang tidak berbeda jauh dengan putaran pertama.
Namun, pada putaran kedua ini, perbedaan terletak pada ditiadakannya rapat umum bagi pasangan calon yang berlaga.
“Pada prinsipnya semua sama, termasuk metode kampanye kecuali dua hal pertama yakni rapat umum,” kata Sumarno di Jakarta, Sabtu (4/3/2017).
Selain itu, lanjut Sumarno, pihaknya juga meniadakan alat peraga kampanye pada putaran kedua yang dipasang setiap tim pemenangan paslon.
Karena itu, tugas sosialisasi akan dilakukan langsung oleh KPU DKI. Pihak KPU DKI akan memasang iklan kedua paslon di media cetak maupun di media elektronik. “Semua iklan di media cetak dan media elektronik tetap melalui KPUD. Dan, pemasangan iklan akan dilakukan tujuh hari menjelang pencoblosan,” pungkasnya. (cep)