Nasionalpos.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk verifikasi partai politik (parpol). Tugas verifikasi itu dilaksanakan tanpa mengubah jadwal penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
“Tentu saja KPU tentu akan melaksakan putusan MK itu. Karena kami sudah punya jadwalnya, maka penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 tidak berubah, yakni pada 17 Februari atau 14 bulan sebelum Pemilu dilaksanakan pada 17 April 2019. Sebab, jadwal ini sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Jakarta, Kamis (17/1/2018).
Sebelumnya MK memerintahkan KPU untuk memverifikasi semua partai politik secara adil, baik itu partai lama maupun partai baru.
Pramono melanjutkan, KPU juga akan melaksanakan putusan MK tanpa meminta anggaran tambahan kepada pemerintah.
“Kita mencari cara itu dilakukan tanpa ada konsekuensi anggaran apa pun,” kata Pramono.
KPU sempat meminta anggaran tambahan sebesar Rp68 miliar karena harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik. Bukan hanya partai politik baru saja.
Sebelumnya, Pramono mengatakan, KPU bakal menjalankan verifikasi dengan dua metode melalui PKPU yang akan direvisi.
Pertama, memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Kedua, mencocokkan dokumen dengan yang ada di lapangan.
Dua jenis metode itu merupakan hasil dari tafsiran KPU mengenai tahap verifikasi yang tercantum dalam Pasal 174 dan 178 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saya enggak menyebut (sebagai) verifikasi faktual lho ya,” kata Pramono.
Diketahui tahap verifikasi faktual yang selama ini dilakukan berupa pengecekkan kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik pengurus, rekening bank, dan alamat kantor partai politik. Dengan kata lain, pengecekkan ke lapangan.
MK, melalui amar putusan nomor 53/PUU-XV/2017, memandatkan KPU untuk menyeleksi semua partai politik calon peserta pemilu 2019.
Komisi II DPR menganggap tahapan verifikasi faktual tidak perlu dilaksanakan. Mereka berasumsi demikian karena Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak pernah menyebut verifikasi faktual sebagai salah satu tahap seleksi. ()