Nasionalpos.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) agar siap kalah jika gugatannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ditolak.
“Kalau ada sengketa, maka kami tunjukkan ini hasil kerja kami. Kami siap mempertanggungjawabkannya,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, usai memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Arief menyatakan siap bila kelak Bawaslu menyatakan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU. Namun, Arief meminta partai politik yang mengajukan gugatan juga siap menerima kekalahan.
Bila gugatan PBB dan PKPI dikabulkan Bawaslu, maka kedua parpol itu akan diikutsertakan dalam tahapan Pemilu 2019 selanjutnya. Sebaliknya, PBB dan PKPI diminta untuk menerima jika kelak gugatannya ditolak.
Sementara Ketua Bawaslu Abhan menegaskan akan berposisi sebagai hakim yang akan memutuskan apakah materi gugatan yang dilayangkan terbukti atau tidak.
“Tentu akan kami lihat dalil-dalil dari permohonan seperti apa. Nanti lihat juga hasil pengawasan kami,” kata Abhan.
Dia menjelaskan, waktu maksimal untuk melayangkan gugatan adalah tiga hari kerja setelah penetapan KPU. Namun, ia meminta partai politik tidak mendaftarkan gugatan terlalu mepet waktunya dengan batas akhir.
Dengan begitu, Bawaslu memiliki waktu untuk memeriksa kelengkapan dokumen gugatan dan memberikan waktu tambahan kepada pihak penggugat yang dokumennya belum lengkap.
“Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut,” kata Abhan.
Sebelumnya, PBB dan PKPI akan mengajukan gugatan ke Bwasalu karena ditetapkan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU RI. ( )