Nasionalpos.com, Jakarta–Pasca penggugat terhadap obyek perkara Tata Negara : Surat Keputusan No. 74 Tahun 2018, bersurat kepada Anies Baswedan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 19 Februari 2019, yakni pada tanggal 22 Februari 2019, mereka mendapatkan informasi mengenai adanya Surat Keputusan No.59 Tahun 2019 tentang Pengangkatan kembali sebanyak 14 orang penggugat sebagai anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan, surat tersebut tertanggal 31 Januari 2019, dan ditandatangani oleh Rustam Effendi Walikota Adm Jakarta Barat, demikian disampaikan Apriando kepada pers, Sabtu, (9 /3/ 2019) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Anehnya, sampai sekarang surat keputusan itu belum kami terima”tutur Apriando.
Padahal, menurutnya, dahulu saat di keluarkan Surat Pemberhentian terhadap kami, langsung diberikan kepada kami, sedangkan surat pemulihan status kami sebagai anggota FKDM Kelurahan, tidak langsung di terimakan kepada kami.
Sementara itu, selain masalah surat keputusan yang belum di terima kan kepada pihak penggugat, Apriando Dkk, juga mempersoalkan honor operasional FKDM yang merupakan hak penggugat seharusnya, menurut pasal 121 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, di pulihkan hak kami sebagaimana sebelum terjadinya sengketa, artinya honor yang diberikan kepada kami, ya, sejak bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Januari 2019.
“Atas kondisi yang kami alami tersebut, kami telah mengirim surat pengaduan ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta, kemarin,Jumat 3 Maret 2019”ungkap Apriando.
Sementara itu, di tempat terpisah, Sugiarta salah seorang penggugat dan juga anggota FKDM kelurahan Kebon Jeruk Jakarta Barat ini, saat ditemui di rumahnya di kawasan perumahan kompleks Kodam di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengatakan bahwa ada dugaan pihak tergugat ragu-ragu melaksanakan putusan PTUN No.192/G/2018/PTUN DKI Jakarta tertanggal 7 Januari 2019, hal ini nampak belum adanya Surat Keputusan Walikota Adm Jakarta Barat mengenai system pelaporan anggota FKDM Kelurahan dan Kecamatan Se-Jakarta Barat menggunakan aplikasi Telegram, padahal di dalam proses pengadilan tata usaha Negara, Majelis Hakim tidak menemukan fakta hukum mengenai landasan hukum penggunaan aplikasi telegram, sehingga masalah aplikasi telegram ini, batal demi hukum, nggak boleh diterapkan lagi pada system pelaporan anggota FKDM.
“ Jujur kami trauma, gara-gara menolak sistem pelaporan pakai aplikasi Telegram, kami di pecat, agar kasus yang kami alami tidak terulang kembali, dan juga tidak dialami teman-teman FKDM lainnya, maka Walikota Adm Jakarta harus segera mencabut Surat Keputusan tentang penyampaian laporan pake Aplikasi Telegram,”tandas Sugiarta.
Sugiarta juga menambahkan bahwa pihaknya memohon agar Surat Keputusan Walikota Adm Jakarta Barat tentang penyampaian laporan FKDM menggunakan Aplikasi Telegram, segera dicabut,pasalnya apabila tidak segera dicabut maka akan memicu timbulnya situasi tidak kondusif di kalangan anggota FKDM Kelurahan maupun Kecamatan di wilayah Kota Adm Jakarta Barat.