Home / Megapolitan / Top News

Sabtu, 9 Maret 2019 - 16:03 WIB

Laksanakan Hasil PTUN Seutuhnya, Hapus Segera Laporan FKDM Via Aplikasi Telegram

Nasionalpos.com, Jakarta–Pasca penggugat terhadap obyek perkara Tata Negara : Surat Keputusan No. 74 Tahun 2018, bersurat kepada Anies Baswedan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 19 Februari 2019, yakni pada tanggal 22 Februari 2019,  mereka mendapatkan informasi  mengenai  adanya Surat Keputusan No.59 Tahun 2019 tentang Pengangkatan kembali sebanyak 14 orang  penggugat sebagai anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan, surat tersebut tertanggal 31 Januari 2019, dan ditandatangani  oleh Rustam Effendi Walikota Adm Jakarta Barat, demikian disampaikan Apriando kepada pers, Sabtu, (9 /3/ 2019) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Anehnya, sampai sekarang surat keputusan itu belum kami terima”tutur  Apriando.

Padahal, menurutnya, dahulu saat di keluarkan Surat Pemberhentian terhadap kami, langsung diberikan kepada kami, sedangkan surat  pemulihan  status kami sebagai  anggota FKDM Kelurahan, tidak langsung di terimakan kepada kami.

Sementara itu, selain masalah surat keputusan yang belum di terima kan kepada pihak penggugat, Apriando Dkk, juga mempersoalkan honor operasional FKDM yang merupakan hak penggugat seharusnya, menurut pasal 121 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, di pulihkan hak kami sebagaimana sebelum terjadinya sengketa, artinya honor yang diberikan kepada kami, ya, sejak bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Januari 2019.

Baca Juga  TNI Gelar Sidang Pantukhir Penerimaan Perwira Khusus Tenaga Kesehatan

“Atas kondisi yang kami alami tersebut, kami telah mengirim surat pengaduan ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta, kemarin,Jumat 3 Maret 2019”ungkap Apriando.

Sementara itu, di tempat terpisah, Sugiarta salah seorang penggugat dan juga anggota FKDM kelurahan Kebon Jeruk Jakarta Barat ini, saat ditemui di rumahnya di kawasan perumahan kompleks Kodam di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengatakan bahwa ada dugaan pihak tergugat ragu-ragu melaksanakan putusan PTUN No.192/G/2018/PTUN DKI Jakarta tertanggal 7 Januari 2019, hal ini nampak belum adanya Surat Keputusan Walikota Adm Jakarta Barat mengenai system pelaporan anggota FKDM Kelurahan dan Kecamatan Se-Jakarta Barat menggunakan aplikasi Telegram, padahal di dalam proses pengadilan tata usaha Negara, Majelis Hakim tidak menemukan fakta hukum mengenai landasan hukum penggunaan aplikasi telegram, sehingga masalah aplikasi telegram ini, batal demi hukum, nggak boleh diterapkan lagi pada system pelaporan anggota FKDM.

Baca Juga  Terdakwa Suap Mantan Komisioner KPU Akan Bongkar Semua Kecurangan Pilpres 2019

“ Jujur kami trauma, gara-gara menolak sistem pelaporan pakai aplikasi Telegram, kami di pecat, agar kasus yang kami alami tidak terulang kembali, dan juga tidak dialami teman-teman FKDM lainnya, maka Walikota Adm Jakarta harus segera mencabut Surat Keputusan tentang penyampaian laporan pake Aplikasi Telegram,”tandas Sugiarta.

Sugiarta juga menambahkan bahwa pihaknya memohon agar Surat Keputusan Walikota Adm Jakarta Barat tentang penyampaian laporan FKDM menggunakan Aplikasi Telegram, segera dicabut,pasalnya apabila tidak segera dicabut maka akan memicu timbulnya situasi tidak kondusif di kalangan anggota FKDM Kelurahan maupun Kecamatan di wilayah Kota Adm Jakarta Barat.

Share :

Baca Juga

Headline

KPK Harap Hakim Terapkan Peraturan MA Soal Pidana Semumur Hidup Bagi Koruptor

Headline

Pemerintah Umumkan Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia Menjadi 49 Orang

Headline

Jamaah Sejumlah Negara dan Indonesia Belum Diizinkan Penerbangan Langsung ke Mekkah

Headline

Ketua DPR Sobek Naskah Saat Trump Pidato

Headline

Kader PDIP Ihsan Yunus Batal Diperiksa KPK Soal Kasus Bansos

Ekonomi

Serbuan Baja Impor Asal China Ancam PHK Massal Buruh Tanah Air

Headline

Tak Ada Lagi Korban Selamat Ledakan Beirut, Sebut Tim SAR

Headline

Ketua Umum GL Pro 08, Jimmy CK Serahkan Hewan Kurban di Sejumlah Masjid Ibukota